FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara menyusun anggaran keuangan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara menyusun anggaran keuangan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

cara menyusun anggaran keuangan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

cara menyusun anggaran keuangan Empty cara menyusun anggaran keuangan

Post by keroncong Thu Nov 10, 2011 9:57 pm

Syariat Islam yang berasal dari Allah Swt. telah memberikan kepada kita petunjuk dan langkah-langkah untuk memecahkan segala macam problem. Tidak ada satu pun problem yang tidak dapat dipecahkan oleh syariat Islam. Ini merupakan kesempurnaan Dinul Islam. Allah Swt. berfirman: Kami menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS an-Nahl [16]: 89). Dalam hal ini, di dalam al-Quran terdapat sejumlah ketentuan Allah Swt. bagi kaum Muslim untuk memperoleh sumber-sumber pemasukan bagi Daulah Islamiyah dan pos-pos anggaran (pengeluaran) yang telah dibebankan oleh Allah Swt. kepada Daulah Islamiyah (dalam hal ini Khalifah/Amirul Mukminin). Sumber-sumber pemasukan Daulah Islamiyah yang dikumpulkan dalam sebuah institusi yang disebut Baitul Mal terdiri dari: Sumber-sumber pemasukan tetap. Artinya, baik Daulah Islamiyah tengah membutuhkan harta atau tidak, sumber-sumber pemasukan ini tetap harus dipungut sebagai sebuah ketetapan syariat yang berasal dari Allah Swt. Daulah Islamiyah adalah satu-satunya institusi yang berhak dan harus mengumpulkan sumber-sumber pemasukan ini. Sumber-sumber tersebut adalah: harta fai, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Jenis harta yang dapat dimasukkan ke Baitul Mal seperti: cukai di pos-pos perbatasan Daulah Islamiyah (yang diterapkan terhadap barang-barang dagangan negara asing yang menerapkan pula sistem cukai bagi barang-barang dagangan yang berasal dari Daulah Islamiyah); harta-harta yang sesungguhnya milik umum/masyarakat namun pengelolaannya diserahkan kepada Daulah Islamiyah, misalnya hutan, gunung, sungai, laut, danau, pantai, hingga ke barang-barang mineral dan pertambangan; dan harta waris yang tidak memiliki ahli warisnya. Jenis harta ini status pemilikannya tidak pernah berubah, bahkan tidak boleh diubah menjadi pemilikan individu, apalagi pemilikan asing. Begitu pula pengelolaannya hanya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dan tidak dibenarkan sama sekali diserahkan kepada pihak swasta maupun pihak asing. Butir pertama adalah jenis-jenis harta yang digolongkan sebagai pemasukan Daulah Islamiyah yang bersifat tetap. Ini adalah ketentuan hukum Allah Swt. dan Rasul-Nya yang harus dilaksanakan oleh Daulah Islamiyah. Di sini tidak lagi dilihat apakah negara sedang membutuhkan harta atau tidak. Butir kedua adalah jenis-jenis harta yang pengelolaannya dikuasai dan diatur oleh Daulah Islamiyah (Untuk rinciannya, lihat rubrik Fokus). Dari sini dapat dilihat bahwa, di dalam Daulah Islamiyah, sumber-sumber pendapatan bukan berasal dari pajak (dharîbah) sebagaimana yang terjadi dalam negara-negara yang menganut sistem kapitalis. Perpajakan dalam sistem kapitalis hanya berujung pada penderitaan dan tekanan kepada rakyat serta keuntungan penguasa dan pengusaha. Sistem anggaran Daulah Islamiyah juga tidak berpijak pada utang luar negeri. Selama ini, utang luar negeri menjadi andalan bagi banyak APBN di negeri-negeri Islam yang miskin. Padahal, ia sekaligus menjadi alat politik dan ekonomi yang sangat ampuh bagi negara-negara Barat kafir untuk mencengkeramkan kekuatannya dalam mengekspolitasi kekayaan negeri-negeri Islam. Sumber-sumber pemasukan Daulah Islam juga tidak hanya bersandar pada zakat, infak, dan sedekah yang—pada sebagian orang—dianggap sebagai pos pemasukan andalan yang dapat mengatasi kemiskinan kaum Muslim. Dibandingkan dengan pos pemasukan dari harta kepemilikan umum, pos penerimaan dari sektor zakat nilainya jelas ‘tidak seberapa’. Jadi, amat dangkal pandangan orang yang menganggap bahwa pemasukan Daulah hanya berasal dari zakat, dan zakat dapat memecahkan problem kemiskinan kaum Muslim. Pengelolaan harta-harta yang masuk kelompok kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh negara atau orang asing, individu, maupun perusahaan swasta. Yang berhak mengelolanya hanya Daulah Islamiyah. Oleh karena itu, dapat kita bayangkan bagaimana kemakmuran yang akan dinikmati oleh kaum Muslim di seluruh dunia di bawah naungan Daulah Islamiyah jika saja berbagai pertambangan minyak, gas alam, emas, perak, tembaga, nikel, uranium, chrom, mangan, besi, timah, dan lain-lain dikuasai dan dikelola penuh oleh Daulah Islamiyah. Belum lagi hasil hutan, danau, sungai, laut, pantai, dll—yang saat ini telah dikapling-kapling oleh individu maupun swasta asing—jika semua itu dikembalikan pengelolaannya hanya kepada Daulah Islamiyah. Bukankah negeri-negeri Islam terkenal dengan potensi sumber alamnya yang melimpah-ruah? Namun demikian, yang terasa amat spektakuler adalah pos-pos pemasukan yang berasal dari akibat langsung peperangan (jihad fi sabilillah), yakni harta-harta berupa fai, jizyah, maupun kharaj. Dengan kata lain, jika Daulah Islamiyah konsisten menerapkan hukum jihad fi sabilillah terhadap negara-negara kafir harbi, maka Allah Swt. telah memberikan pos-pos pendapatan yang otomatis akan diperoleh oleh kaum Muslim karena pelaksanaan jihad fi sabilillah. Alasannya, hukum jihad, sebagaimana sabda Rasulullah saw., tetap berlangsung hingga Hari Kiamat. Logikanya, jika suatu negara (yang dikuasai oleh kaum Muslim) tidak menjalankan hukum Allah Swt. tentang jihad, maka secara otomatis ia tidak akan memperoleh harta fai atau tidak memperoleh tambahan harta kharaj maupun jizyah. Bukankah di permukaan bumi ini masih banyak negara maupun tanah-tanah yang belum dikuasai dan ditaklukkan oleh kaum Muslim? Hal ini amat bertentangan dengan pandangan negara-negara kapitalis yang mengatakan bahwa suatu negara yang terlibat perang, ekonominya akan hancur dan dapat terjerumus ke dalam lilitan utang atau kehinaan. Islam, sepanjang sejarahnya, membuktikan kekeliruan pandangan itu, sekaligus menunjuk-kan kemakmuran dan kesejahteraannya yang pernah dikecap oleh kaum Muslim dan Daulah Islamiyah tatkala mereka justru tengah giat-giatnya menjalankan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, benarlah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dalam pidato pembaiatannya ketika beliau mengatakan, “Wahai manusia, tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad fi sabilillah, melainkan akan dibalas oleh Allah Swt. dengan kehinaan yang tidak terkira.” Dengan demikian, satu-satunya kunci untuk mengatasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, serta melepaskan ketergantungan dan tekanan negara-negara Barat kapitalis hanyalah melalui diterapkannya syariat Islam secara total melalui tegaknya Daulah Islamiyah. Tanpa itu, tidak akan mungkin kemakmuran dan kesejahteraan yang merata dan adil dapat diwujudkan. Wallâhu a’lam
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik