FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sumpah dalam jual beli Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

sumpah dalam jual beli Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

sumpah dalam jual beli

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

sumpah dalam jual beli Empty sumpah dalam jual beli

Post by keroncong Fri Mar 23, 2012 12:51 am

Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” [1]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik Al-Bukhari. Silakan lihat kitab Fathul Baari, jilid IV, halaman 315. Dan juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, serta tidak juga Dia melihat mereka, dan Dia juga tidak akan menyucikan mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih”.

Dia mengatakan : “Hal itu dibacakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali”. Abu Dzar mengatakan : “Mereka benar-benar gagal dan merugi. Siapakah orang-orang itu, wahai Rasulullah ?” Beliau pun menjawab :

“Artinya : Pria yang memanjangkan pakaian di bawah mata kaki, dan orang yang menyebut-nyebut pemberian, serta orang yang melariskan dagangannya dengan menggunakan sumpah dusta”

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya jilid I halaman 102. Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya.

Tetapi jika sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumphanya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari –ed) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus sebagai upaya mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak (pula) akan melihat mereka pada hari Kiamat kelak, serta tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih” [Ali-Imran : 77]

Juga didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan jagalah sumpah kalian” [Al-Maidah : 89]

Demikian juga firmanNya yang lain.

“Artinya : Janganlah kalian menjadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang” [Al-Baqarah : 224]

Juga didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari As-Sulami, dimana dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan” [2]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, Ahmad di dalam kitabnya Al-Musnad, An-Nasa’I, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Ahmad II/235, 242, 413, Al-Bukhari III/12, Muslim di dalam kitab Al-Musaaqaat, bab An-Nahyu ‘Anil Half Fil Ba’I (XI/44) (Muslim bi-Syarah An-Nawawi), Abu Dawud III/630 nomor 3335, An-Nasa’I VII/346 nomor 4461, Abu Ya’la XI/347, 366 nomor 6460 dan 6480, Ibnu Hibban XI/271 nomor 4906, Al-Baihaqi V/265, Al-Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah VIII/37 nomor 2046
[2] Hadits Riwayat Ahmad V/297,298,301, Muslim di dalam kitab Al-Musaaqaat, bab An-Nahyu ‘Anil Half Fil Ba’I (XI/45), (Muslim bi Syarh An-Nawawi), An-Nasa’i VII/246 nomor 4460, Ibnu Majah II/745 nomor 2209, Ibnu Abi Syaibah VII/20, Al-Baihaqi V/265, Al Khathib di dalam kitab Taariikh Baghdad VIII/476.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

sumpah dalam jual beli Empty Re: sumpah dalam jual beli

Post by keroncong Sat Mar 24, 2012 2:15 pm

Barangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, “Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian”, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih. Dengan demikian, dia masuk ke dalam ancaman yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak serta dan tidak juga Dia akan menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”.

Lalu kami tanyakan, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah ? Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.

“Artinya : Orang yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki, dan yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[Lafazh hadits ini milik At-Tirmidzi,-pent]

At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih”. Dan dalam sebuah riwayat lain disebutkan : “Dengan sumpah yang keji”. Serta apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain, bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah”

Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya jilid IV halaman 316, dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seseorang yang menawarkan suatu barang di pasar, lalu dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah memberikan harga yang paling rendah yang belum pernah diberikan, agar ada seorang muslim yang terjebak, lalu turunlah ayat.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara pada mereka dan tidak (pula) akan melihat kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka Adzab yang pedih” [Ali-Imran : 77] [1]

Dan didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak juga dilihat dan di sucikanNya, dan bagi mereka adzab yang sangat pedih ; Seseorang yang mempunyai kelebihan air di sebuah jalanan, dimana dia menghalangi para pejalan dari air tersebut, lalu seseorang membai’at seseorang –dalam sebuah riwayat : seorang imam- yang dia tidak membai’atnya melainkan untuk kepentingan dunia, yang jika orang dibai’atnya itu memberi apa yang dia inginkan, maka dia akan mentaatinya dan jika tidak maka dia tidak mentaatinya, serta seseorang yang menawar barang dagangan orang lain setelah Ashar, lalu dia (penjual, -ed) bersumpah dengan menggunakan nama Allah bahwa dia benar-benar telah memperoleh barang tersebut sekian dan sekian, lalu diambillah oleh orang itu” [2]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-27 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari III/12 dan i6i V/167, Ibnu Abi Hatim di dalam At-Tafsiir II/355 nomor 823 (Tahqiq Dr Hikmay Basyir Syan), serta Abd bin Hamid dan Ibnul Munzdir, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitabAd-Durrul Mantsuur II/44
[2] Hadits Riwayat Ahmad II/253 dan 480, Al-Bukhari III/76 dan 160, VIII/124, Muslim I/103 nomor 108, Abu Dawud III/749 dan 750 nomor 3474 dan 3575, At-Tirmidzi IV/150-151 nomor 1595 dengan sebagia lafazh hadits tersebut, An-Nasa’i VII/247 nomor 4462, Ibnu Majah II/744 dan 958 nomor 2207 dan 2870, Ibnu Abi Syaibah VI/257, Abu Awanah I/41, Ibnu Hibban XI/274 nomor 4908, hadits senada, Al-Baihaqi di dalam kitab As-Sunnah V/330 dan VIII/160, dan juga di dalam kitab Al-Asmaa wash Shifaat I/551 nomor 477 (Tahqiq Al-Hasyidi), Al-Baghawi X/142 nomor 2516 dengan hadits senada.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik