FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by gayatri+ Mon Apr 16, 2018 11:15 am

Zakir naik berkata "muslim yg murtad lalu mengajak org2 masuk keagama barunya,org tsb disebut penipu dan pantas DIHUKUM MATI !!" https://www.youtube.com/watch?v=tM5PRmY15kg
> menit 2.29
berarti mualaf yg mengajak org2 utk masuk islam juga penipu!! ini jelas logika salah Zakir.
KENAPA ZAKIR MASIH DI IJINKAN CERAMAH ISLAM?? ini menyangkut nyawa org loh .
dg begitu Zakir tidak paham atas HAK dan KEBEBASAN umat beragama.

JADI,murtad itu nurut islam hukumannya mati atau tidak? kata Zakir Naik,hukumnya mati.Alasannya nurut Zakir sebab murtad yg mengajak muslim masuk keagamanya yg skrg dia anut ,itu sama saja berarti MENIPU kaum muslim.Jika setuju dgn Zakir ,kenapa tiap yg mualaf tidak diberitahu soal vital ini? pdhl ini sangat penting krn menyangkut NYAWA.Jika tdk dilakukan,itu sama saja islam melakukan kejahatan kemanusiaan. Jika islam tdk menghukum mati yg murtad,kenapa Zakir boleh berceramah kemana2 ? bukankah sama saja merendahkan islam?nurut tafsiranku ada sekitar 95% muslim yg TIDAK PERCAYA pada Zakir soal halal darah murtad.dan 5% muslim percaya bhw darah murtad itu halal.KENAPA ZAKIR MASIH BOLEH CERAMAH?? PADAHAL DIA BUKAN USTAD DAN GAK PERNAH SEKOLAH PESANTREN ! setahu saya di islam sendiri tdk ada pengkodisian/pembatasan status HALAL DARAH SEORANG MURTAD harus sebagai "PENIPU" seperti yg Zakir sampaikan ! jadi Zakir ingin agar islam terlihat "tak berdosa",jadi ia tambahkan syarat Halal darah murtad dgn status "PENIPU."

MURTAD HALAL DIBUNUH MEMANG SESUAI ISLAM !!!
https://www.youtube.com/watch?v=LQ-13UF64-M menit ke 50
https://www.youtube.com/watch?v=5exDGPcevgo menit 28
https://www.youtube.com/watch?v=C0WNcRzHr-I menit 57

ingat !!
banyaknya murtad yg tidak dihukum bukan artinya islam tidak menghukum mati murtadin.
itu hanya krn muslim mayoritas masih punya nurani.mereka tidak taat pada islam.Dlm hal ini tentu bagus.tp muslim juga tidak berani menuntut Zakir Naik ke pengadilan atas dugaan PENISTAAN AGAMA.mereka TAHU akan kalah di pengadilan.Sebab faktanya islam memang menghukum mati murtadin.

PERTANYAANNYA:
jika islam tidak menghukum mati yg murtad,berarti Zakir telah menghujat ISLAM,
sebab menyatakan bhw islam agama PEMBUNUH.(menghalalkan darah murtad)
kenapa kalian tidak menuntut Zakir ?


Terakhir diubah oleh gayatri+ tanggal Sun Apr 22, 2018 9:16 am, total 5 kali diubah
avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by njlajahweb Mon Apr 16, 2018 2:01 pm

ini semua ayat Alquran tentang murtad dan tidak ada hukuman mati.

Qs2:217  Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
---
Qs3:144  Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
---
Qs5:57  (5:54) Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
---
Qs33:14  Kalau (Yatsrib) diserang dari segala penjuru, kemudian diminta kepada mereka supaya murtad, niscaya mereka mengerjakannya; dan mereka tiada akan bertangguh untuk murtad itu melainkan dalam waktu yang singkat.



+++
(sedangkan kafir menurut Alquran bisa multi arti, karena orang-orang yang sombong juga bisa disebut kafir).

69  Apakah kamu tidak melihat kepada orang-orang yang membantah ayat-ayat Allah? Bagaimanakah mereka dapat dipalingkan?
70  (Yaitu) orang-orang yang mendustakan Al Kitab (Al Quran) dan wahyu yang dibawa oleh rasul-rasul Kami yang telah Kami utus. Kelak mereka akan mengetahui,
71  ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret,
72  ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api,
73  kemudian dikatakan kepada mereka: "Manakah berhala-berhala yang selalu kamu persekutukan,
74  (yang kamu sembah) selain Allah?" Mereka menjawab: "Mereka telah hilang lenyap dari kami, bahkan kami dahulu tiada pernah menyembah sesuatu". Seperti demikianlah Allah menyesatkan orang-orang kafir.
75  Yang demikian itu disebabkan karena kamu bersuka ria di muka bumi dengan tidak benar dan karena kamu selalu bersuka ria (dalam kemaksiatan).
76  (Dikatakan kepada mereka): "Masuklah kamu ke pintu-pintu neraka Jahannam, sedang kamu kekal di dalamnya. Maka itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang sombong".
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by gayatri+ Mon Apr 16, 2018 4:37 pm

http://www.madinaonline.id/khazanah/fikih/hukum-membunuh-orang-murtad/
Hukum Membunuh Orang Murtad
https://www.hidayatullah.com/konsultasi/fikih-kontemporer/read/2011/04/16/5333/orang-murtad-dijatuhi-hukuman-mati.html
Orang Murtad Dijatuhi Hukuman Mati

google aja >>> murtad halal darahnya

panjang banget soal HALAL DARAH MURTAD !!!!!!!
ada asap tentu ada sumber apinya !!
avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by njlajahweb Mon Apr 16, 2018 5:11 pm

Alquran saja tidak mengatakan halal membunuh orang murtad, berarti bisa disimpulkan bahwa mereka telah berani melangkahi Alquran.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by gayatri+ Sat Apr 21, 2018 12:39 pm

avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by njlajahweb Sat Apr 21, 2018 1:07 pm

https://mendarasislam.blogspot.co.id/2015/06/orang-murtad-harus-dibunuh.html

ORANG MURTAD HARUS DIBUNUH?

Di tengah heboh berita Lukman Sardi pindah agama ke Kristen, ada sejumlah orang yang menegaskan bahwa orang murtad harus dihukum mati. Mereka mendasarkan diri pada hadits  “Siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia (man baddala dinahu faqtuluhu).”  Mereka juga mengklaim bahwa para ulama klasik sepakat tentang hukuman mati buat si murtad.

Seberapa meyakinkankah pandangan tersebut? Saya punya sejumlah keberatan:

Pertama, tidak betul bahwa ahli-ahli hukum Islam (fuqaha) telah bersepakat dalam soal hukuman mati untuk orang murtad. Telaah yang dilakukan oleh Mohammad Hashim Kamali, profesor hukum Islam pada International Islamic University of Malaysia,  terhadap  literatur fiqh dan hadits tentang hukum apostasy (irtidad) dalam Islam setidaknya membantah adanya ijma’ (konsensus) para ulama dalam soal ini sejak dulu sampi sekarang.

Profesor Kamali menyebut sejumlah pemikir Islam generasi salaf yang berpendapat bahwa orang yang keluar dari Islam tidaklah diganjar dengan hukuman mati, melainkan mesti terus menerus diberi kesemptan untuk kembli ke Islam, karena selalu ada harapan  bahwa mereka akan berubah pikiran dan bertaubat. Sebut saja nama-nama seperti Ibrahim al-Nakha’i , faqih(ahli fiqh) generasi tabi’in;  Sufyan al-Tsauri, ahli hadist generasi tabi’ al-tabi’in yang digelari amir al-mu’minin dalam soal hadits dan pengarang buku kompilasi hadist tekenal, Jami’ al-Shaghir dan Jami’ al-Kabir; juga ahli fiqh empat mazhb seperti Imam Sya’roni dan Imam Syarakhsyi. (Lihat Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, hal. 93).  Dengan kata lain, ahli-ahli hukum Islam sejak dulu berbeda pendapat tentang soal status orang murtad.


Kedua, hadits di atas memang hadits sahih dan dimuat dalam kitab Sahih Bukhari. Persoalannya, apakah dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan bahwa orang murtad harus dihukum mati karena kemurtadannya? Saya kira pendapat semacam ini dengan mudah dibantah kalau kita mengacu pada prinsip-prinsip metodologi dalam hukum Islam (Ushul al-Fiqh).

Siapapun yang mempelajari Ushul al-Fiqh tentu tahu bahwa penetapan hukuman hudud ( hukuman mati termasuk hudud) haruslah didasarkan pada ketentuan nash (teks rujukan) yang qath’iy (bersifat pasti), baik dalam hal pengertian yang dikandungnya (qath’iyyu al-dalalah) maupun dalam hal rangkaian sanad/rantai transmisinya (qath’iyyu al-wurud). Yang memenuhi kedua kriteria tersebut adalah Al-Qur’an dan hadits mutawatir(hadits yang diriwayatkan oleh puluhan orang dalam setiap mata rantai transmisinya).

Nah, hadits tentang hukuman mati terhadap orang murtad sejatinya termasuk dalam kategori hadits ahad (hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu atau segelintir orang saja), dan bukan hadits mutawatir.Dan harus diingat, hadits ahad, meskipun sahih statusnya, bukanlah suatu nash yang qath’iy (pasti) melainkan dzanniy (bersifat sangkaan) belaka. Karena itu, ia tidak bisa dijadikan sebagai dasar bagi penetapan hukuman hudud. Memakai hadits ahad sebagai dalil untuk menegakkan hukuman mati terhadap kaum murtad tentunya sangat layak dipertanyakan keabsahannya.

Ketiga, klaim  bahwa kaum murtad harus dibunuh karena kemurtadannya jelas bertentangan dengan spirit sejumlah ayat al-Qur’an tentang orang murtad ( seperti QS 3:90, 4:137, dan 2:217). Ayat-ayat ini memang menegaskan bahwa perbuatan murtad adalah suatu dosa yang serius, dan orang murtad akan dihukum Allah di akhirat. Tapi ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya hukuman mati di dunia buat mereka.

Simak misalnya ayat 4:137: “Sesungguhnya orang-orang yang telah menyatakan beriman kemudian menjadi kafir, lalu beriman lagi, lalu menjadi kafir lagi, kemudin bertambah-tambah   dalam kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan memberi mereka petunjuk kepada jalan (yang lurus).”

Perhatikan, ayat ini berbicara tentang orang yang bolak-balik murtad. Tapi hukuman yang disebut dalam ayat ini hanya hukuman yang berlaku nanti kalau di akhirat. Tidak disinggung adanya hukuman mati buat mereka di dunia. Logikanya, kalau tindakan murtad serta merta harus diganjar hukuman mati, tentu statemen Al-Qur’an tentang fenomena bolak-balik murtad menjadi tidak bermakna, karena si murtad tentunya sudah dipenggal sejak pertamakali keluar dari Islam. Dari ayat itu kita bisa menyimpulkan, tindakan murtad memanglah suatu dosa besar. Kalau si murtad tidak bertobat sampai meninggal, maka Allah tidak akan memberinya ampunan. Meskipun demikian, si murtad tetap punya hak untuk hidup dan selalu diberi kesempatan untuk bertobat hingga ajal menjemputnya.

Keempat, terdapat sejumlah hadist sahih lain yang bercerita tentang sejumlah orang yang keluar dari Islam pada masa Nabi, tapi beliau tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka. Misalnya, ketika Nabi masih tinggal di Makkah, ada seorang muslim bernama Ubaidillah bin Jahsh ikut serta dalam hijrah sejumlah sahabat Nabi dari Makkah ke Ethiopia. Sesampai di sana, Ubaidillah pindah ke agama Kristen dan tetap tinggal di Ethiopia. Nabi tentu tahu akan hal itu, tapi beliau ternyata tidak membunuhnya.

Contoh kasus lain: ketika di Madinah, ada seorang Arab badui datang menemui Nabi untuk menyatakan masuk Islam. Tapi beberapa saat kemudian, si badui minta supaya bai’at Islam-nya dibatalkan. Pada mulanya Nabi menolak, tapi si badui ngotot, dan akhirnya meninggalkan Madinah untuk kembali ke keyakinan pra-Islamnya. Meskipun demikian, Nabi juga tidak menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Kisah ini termuat dalam Sahih Bukhari:      



عن جابر رضى الله عنه: جاء اعرابي الى النبي صلي الله علىه وسلم فباىعه علي الاسلام فجاء من الغدمحموما فقال: اقلني, فابى- ثلاث مرار. فقال: المدىنة كالكىر تنفي خبثها وىنصع طىبها.


Diriwayatkan dari Jabir R.A: seorang badui datang menemui Nabi dan melakukan bai’at masuk Islam. Tapi keesokan harinya dia datang dalam keadaan demam: batalkan bai’at Islamku, tapi Nabi menolak—berulang sampai tiga kali. Akhirnya Nabi berkata: Madinah ibarat alat peniup api, membuang yang kotor dan menjernihkan yang bersih darinya.  


Dalam kaitan dengan empat poin yang saya paparkan di atas, ada baiknya di sini kita menyimak pandangan Mahmud Syalthut, pemikir Islam Mesir yang pernah menjadi rektor Universitas al-Azhar pd dekade 1950-an. Dalam kitabnya  Al Islam: ‘Aqidatun wa Syari’atun, Mahmud Syaltut menulis:

“Mengenai hukuman mati untuk perbuatan murtad, para ahli fiqh mendasarkan diri pada hadits yng diriwayatkan Ibn Abbas:” Man baddala dinahu faqtuluhu” (Barang siapa berganti agama maka bunuhlah.) Hadits ini memunculkan pelbagai respon dari ulama. Banyak di antara mereka bersepakat bahwa hukuman hudud tidak bisa didasarkan pada hadits ahad.

Tindakan murtad semata tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi hukuman mati. Faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah adanya agresi dan permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan kebutuhan untuk menjaga kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama dan negara. Kesimpulan ini didasarkan pada banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang melarang paksaan dalam beragama.” (dikutip dalam Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, 1994, hal. 94-95).

Terdapat sekurang-kurangnya dua hal penting yang bisa kita garisbawahi dari pernyataan Mahmud Syalthut tersebut.

Pertama, hadits “barang siapa mengubah agamanya maka bunuhlah” adalah hadits ahad, yang meskipun sahih, tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan hudud, seperti halnya hukuman mati buat kaum murtad.

Kedua, statemen Syalthut “faktor utama yang menjadi penentu hukuman ini adalah adanya agresi dan permusuhan si murtad terhadap kaum beriman, dan kebutuhan untuk menjaga kemungkinan munculnya penghasutan melawan agama dan negara” sangat penting untuk ditekankan karena statemen itu menegaskan ‘illat (ratio legis, alasan hukum) yang menjadi alasan diterapkannya hukuman mati buat orang murtad. Yakni, bahwa hukuman itu terkait erat dengan adanya unsur agresi dan permusuhan dari si murtad.

Dengan kata lain, kaum murtad memang wajib diperangi kalau kemurtadan mereka dibarengi dengan tindakan memusuhi dan menyerang kaum beriman. Adapun kalau mereka keluar dari Islam tanpa disertai dengan tindakan semacam itu, maka hukuman mati dengan sendirinya tidak berlaku buat mereka. Ini sesuai dengan satu diktum al-qawa’id al-fiqhiyyah (legal maxims):  Al-hukmu yaduru ma’a al ‘illati wujudan wa ‘adaman (berlaku atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat (alasan hukum) yang mendasarinya).

Yang menarik, pendapat Mahmud Syalthut ini juga digemakan kembali oleh Tariq Ramadan, pemikir Islam Eropa kontemporer yang sekaligus juga cucu Hasan Al-Banna, pendiri garakan Ikhwanul Muslimin. Dalam satu wawancarnya  yang pernah dimuat di Nesweek dan Washington Post, Tariq Ramadan menyampaikan pandangannya tentang apostasy dalam Islam sebagi berikut:    

In the Islamic legal tradition, “apostasy” known as “ridda” is related to changing one’s religion and its injunction is mainly based on two prophetic sayings (ahadith) both quoted in sahih Bukhari (9,83 and 84): “The one who changes his religion, kill him” and another tradition noting that among the three categories of people who can be killed is “the one who leaves the community”. The great majority of the Muslim scholars, from all the different traditions and throughout history, have been of the opinion that changing one’s religion is prohibited in Islam and should be sanctioned by the death penalty.

Nevertheless we find, in very early studies and writings, several Muslim scholars having a different approach. The jurist Ibrahîm al-Nakha’î (8th), Sufyân ath-Thawrî (8th) in his renowned work on the prophetic tradition (Al-Jâmi’ al Kabîr, Al-Jâmi’ al-Saghîr) as well as the hanafi jurist Shams ad-Dîn as-Sarakhsî (11th) – among others- hold other views. They question the absolute authenticity of the two prophetic traditions quoted above. They also argue that nothing is mentioned in the Qur’an pertaining to this very sensitive issue and add that there is no evidence of the Prophet killing someone only because he/she changed his/her religion.

The Prophet took firm measures, only in time of war, against people who had falsely converted to Islam for the sole purpose of infiltrating the Islamic community to obtain information they then passed on to the enemy. They were in fact betrayers engaging in high treason who incurred the penalty of death because their actions were liable to bring about the destruction of the Muslim community and the two prophetic traditions quoted above should be read in this very specific context.

In light of the texts (Qur’an and prophetic traditions) and the way the Prophet behaved with the people who left Islam (like Hishâm and ‘Ayyash) or who converted to Christianity (such as Ubaydallah ibn Jahsh), it should be stated that one who changes her/his religion should not be killed. In Islam, there can be no compulsion or coercion in matters of faith not only because it is explicitly forbidden in the Qur’an but also because free conscious and choice and willing submission are foundational to the first pillar (declaration of faith) and essential to the very definition of “Islam”. Therefore, someone leaving Islam or converting to another religion must be free to do so and her/his choice must be respected.

Kesimpulan di atas juga didukung oleh ayat-ayat lain yang berbicara tentang tidak adanya paksaan dalam agama; tentang prinsip bahwa setiap orang punya tanggungjawab sendiri-sendiri untuk memilih mana jalan yang benar dan mana yang sesat; dan bahwa tugas Rasul hanyalah menyampaikan risalah kenabian dan bukan untuk memaksa orang untuk menjadi mu’min, karena kalau Allah menghendaki, niscaya semua orang bisa saja Dia bikin menjadi beriman.

Karen itu, saya sepakat dengan Tariq Ramadan: "someone leaving Islam or converting to another religion must be free to do so and her/his choice must be respected."
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by gayatri+ Sat Apr 21, 2018 4:44 pm

Gayatri : nano nano itu ada rasa asemnya

web : nano nano rasanya manis ,jadi tidak mungkin ada rasa asemnya !!
rasa manis itu tidak sejalan dgn rasa asem..jadi tidak mungkin nano nano ada rasa asemnya.

gayatri : capek deh
avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by njlajahweb Sun Apr 22, 2018 12:24 am

https://www.madinaonline.id/khazanah/fikih/hukum-membunuh-orang-murtad/

Hukum Membunuh Orang Murtad?
Posted by: Madina in Fikih June 5, 2015 23,531 Views

Oleh Abd Moqsith Ghazali*

Sebagian kalangan berpendapat, sanksi bagi orang pindah agama dari Islam ke agama lain (murtad) adalah hukum bunuh. Sekeras itukah hukuman yang dikenakan bagi orang yang keluar dari Islam?

Orang yang keluar dari Islam biasanya disebut murtad. Sementara orang luar yang masuk Islam disebut muallaf. Jika kehadiran muallaf disambut umat muslim dengan suka cita, maka tidak demikian halnya dengan murtad. Bukan hanya dengan berat hati melepas kepergian seseorang yang dulunya muslim ke agama lain, tapi juga tak sedikit umat muslim yang meminta agar orang murtad dihukum bunuh.

Di bawah kekuasaan Sultan Muzaffar Syah (1445-1458 M.) hingga Sultan Mahmud Syah (1478-1511 M.), Kesultanan Melaka pernah membuat Undang-Undang Melaka. Dalam pasal 36 ayat 1 disebutkan tentang diwajibkannya membunuh orang murtad yang tak segera kembali ke Islam.

Para ulama fikih sendiri memperselisihkan boleh dan tidaknya seorang muslim pindah agama. Pertama, ulama yang mengkriminalkan pindah agama sehingga pelakunya mesti dihukum bunuh. Pendapat ini didasarkan pada hadits man baddala dinahu faqtuluhu (barangsiapa pindah agama, bunuhlah). [Lihat Shahih al-Bukhari, hadits ke 6922].

Hadits ini menjadi rujukan sebagian ahli fikih seperti Syatha al-Dimyathi, Wahhab al-Sya`rani hingga Ibn Rusyd. Al-Husaini dalam Kifayah al-Akhyar (hlm. 163) menyebut hadits (konon) diriwayatkan Aisyah; pada perang Uhud terdapat seorang perempuan yang murtad. Nabi meminta yang bersangkutan bertobat. Sekiranya tidak mau, ia akan dibunuh.

Untuk mengukuhkan pandangan fikih tersebut, mereka berpendapat bahwa ayat yang mendukung kebebasan beragama telah dianulir oleh ayat lain yang membolehkan, bahkan menyuruh, umat Islam untuk membunuh umat lain.

Menurut Sulaiman ibn Musa, ayat la ikraha fi al-din (tak ada paksaan dalam agama) dibatalkan oleh ayat-ayat perang. Ia menambahkan, Nabi sering memaksa dan memerangi orang-orang non-muslim yang tinggal di Arab untuk memeluk Islam. (Al-Qurthubi, al-Jami` li Ahkam al-Qur’an, II: 239). Ibn Katsir juga mengutip pandangan ulama tersebut dalam Tafsir al-Qur`an al-`Azhim (I: 354).

Kedua, ulama yang juga mengkriminalkan pindah agama. Namun, berbeda dengan kelompok pertama yang menyuruh membunuh orang murtad, menurut kelompok ini hukuman bagi orang murtad akan dijatuhkan nanti di akhirat. Pandangan ini diperoleh setelah mengadakan penelusuran terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Ditemukan satu konklusi, al-Qur’an memang tak memberi hukuman apapun bagi orang murtad ketika di dunia.

Ayat yang secara eksplisit menjelaskan tentang murtad misalnya adalah: [a] Al-Baqarah: 217, ”barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya baik di dunia maupun di akhirat.”

[b]. Al-Ma’idah: 54, ”barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya yang bersikap lemah lembut terhadap orang mukmin, dan bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah, dan tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela.”
Ketiga, ulama yang menjamin kebebasan beragama. Memeluk atau keluar dari suatu agama merupakan pilihan bebas dari seseorang. Dengan demikian, menurut kelompok ini, pindah agama bukan tindakan kriminal yang pelakunya bisa dihukum.

Pindah agama dijamin al-Qur’an. Mereka lalu mengutip ayat al-Qur’an, la ikraha fi al-Din.Ayat ini, demikian mereka beragumen, merupakan ayat universal sehingga tak bisa dianulir ayat partikular yang membolehkan membunuh non-muslim atau hadits yang menyuruh membunuh orang murtad.

Lebih khusus, mereka mempertanyakan otentisitas dan validitas hadits man baddala dinahu faqtuluhu itu.

[1]. Hadits tersebut bukan hadits mutawatir, melainkan hadits ahad yang tak kuat menjadi sandaran hukum. Khudlari Bik menjelaskan, hadits ahad tak bisa membatalkan ayat al-Qur’an. (Khudhari Bik, Ushûl al-Fiqh, hlm. 260).
Bahkan, Jawdat Said (ulama dari Suria) menilai hadits itu sebagai dla`if (lemah) karena bertentangan dengan prinsip Islam yang menjamin kebebasan beragama. (Jawdat Said, La Ikraha fî al-Din, hlm. 37-38).

[2]. Jamal al-Banna meragukan integritas perawi hadits itu. Menurutnya, perawi hadits di atas berujung pada Ikrimah. Ia dikenal meriwayatkan banyak hadits terutama dari Ibn Abbas. Namun, hadits dari Ikrimah ditolak Imam Muslim. Muslim hanya mengutip satu hadits dari Ikrimah, itu pun karena ia meriwayatkannya bersama Said ibn Jubair, yaitu hadits tentang haji.
Penolakan Muslim ini bisa pahami, karena menurut Jamal, Ikrimah di kalangan ahli hadits dikenal sebagai pembohong (kadzdzab), sehingga sulit diterima sekiranya ia meriwayatkan hadits.

Lepas dari itu, sejarah mencatat bahwa Rasulullah tak pernah membunuh orang murtad. KUHP Indonesia juga tak mengkriminalkan orang pindah agama. UUD 1945 (pasal 28) justeru menjamin kebebasan setiap orang memeluk suatu keyakinan atau agama sesuai hati nuraninya. Dengan jaminan konstitusi tersebut, maka menjadi murtad apalagi muallaf tak menimbulkan petaka besar.

Wallahu A`lam bis-Shawab.

* Dosen Agama dan Filsafat di Universitas Paramadina dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by frontline defender Wed Apr 25, 2018 10:36 am

murtad/orang yang berpaling, diperangi/dihukum mati, hanya jika mereka memerangi muslim :

Surat An-Nisa :
Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, (89) kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (90) Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (91)
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by njlajahweb Wed Apr 25, 2018 5:40 pm

maka dari itulah, intinya, bahwa, orang yang "hanya karena murtad saja", tidak boleh dihukum mati juga tidak boleh diperangi.

(karena Nabi Muhammad, tidak pernah membunuh orang yang "hanya karena murtad saja".)
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir Empty Re: murtad yg ngajak org2 masuk keagama barunya disebut penipu oleh Zakir

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik