Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Halaman 1 dari 3 • Share
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
sambungan dari sini : http://www.laskarislam.com/t10272-syariat-tarekat-hakikat-dan-makrifat-itu-satu#197091
Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 1)
Beberapa bulan yang lalu di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh terdapat sebuah spanduk berukuran besar, bertuliskan kata “SYARIAT ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT”, setiap lewat depan mesjid kebanggaan masyarakat Aceh itu saya merasa terganggu dengan spanduk tersebut, bukan karena ukuran spanduknya tapi isi sepanduk tersebut menjadi bahan renungan saya.
Benarkah dengan “Syariat Islam” bisa selamat dunia akhirat? Bukankah “Syariat” itu hanyalah makna lain dari peraturan atau Hukum, apa mungkin orang-orang kelak di akhirat bisa selamat hanya dengan melaksanakan Syariat nya saja.
Kepada seorang teman saya mengatakan, “andai spanduk itu isinya ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT, itu lebih tepat”.
Kenapa? Karena Islam itu bukan hanya syariatnya saja, tapi ada Tharerat, Hakikat dan Makrifat.
Rasulullah bersabda :
Assyariati ‘ahwali,
Attariqati ‘Af’ali
Alhaqiqati ‘Awwali
Almarifati assirri
Artinya:
Syariat itu adalah perkataanku
Tahrikat itu adalah perbuatanku
Hakikat itu adalah kediamanku
Makriat itu adalah rahasiaku.
Saidi Syekh Dermoga Barita Raja Muhammad Syukur Al-Khalidi pernah mengatakan bahwa Islam itu ibarat kelapa mempunyai lapisan-lapisan, begitu juga Islam mempunyai lapisan-lapisan atau tahapan-tahapan yang mesti dilalui agar menjadi Islam Kaffah.
Disinilah letak kekeliruan sebagian besar umat Islam yang sedang eforia menuntut ditegakkan syariat Islam, mereka lupa bahwa Islam yang bermakna “Selamat” itu mencakup 4 paket yang mesti diambil secara keseluruhan.
Melaksanakan seluruh hukum-hukum Islam, Berpakaian secara Islami, berdagang secara Islam dan lain sebagainya itu merupakan syariat artinya kita baru melaksanakan ¼ dari Islam, masih kurang ¾ lagi.
Awaluddini Makrifatullah, artinya : awal ber agama adalah mengenal Allah, kalau sampai detik ini kita belum mengenal Allah sudah pasti kita belum digolongkan kepada orang beragama, belumlah kita Islam. Nah!?!
Mengenal Allah harus dengan sebenar kenal, orang-orang sufi mengartikan Makrifatullah dengan “Berjumpa Allah” .
Sudahkah kita “berjumpa dengan Allah”?
Siapakah yang kita temui dalam shalat? Jawabnya Allah, kalau kita teruskan pertanyaan, “Allah yang mana?” Bagaimana Dia?
Tidak serupa dengan makluk, yang mana Dia?
Orang yang belum sampai ke tahap makrifat jika shalat pasti lalai, artinya seluruh pikirannya tidak fokus, yang di ingat tidak lain masalah hidupnya.
Orang yang lalai dalam shalat diancam Neraka Wail, wah bagaimana ini? Udah capek-capek shalat eh masuk Neraka.
Nah, disinilah letak kekalahan ummat Islam sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam pidatonya, kebanyakan ummat Islam tidak lagi mempunyai “Tali” ke Tuhan. (Baca Pidato Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam katagori “Tasauf“)
Bisakah orang bermakrifat tanpa melalui hakikat dan thareqat ?
Jawabnya, MUSTAHIL!
Orang yang belum masuk thareqat tidak akan mungkin bisa mencapai hakikat apa lagi Makrifat.
Apa itu thareqat? Apa itu Hakikat dan apa pula Makrifat?
Melalui tulisan bersambung ini akan kami bahas secara satu bersatu, mulai dari Syariat sampai kepada Makrifat, dengan harapan tidak lain agar seluruh ummat Islam sadar dan terbuka hijabnya agar tidak lagi mengikuti propaganda orang-orang orientalis melalui paham wahabi nya yang mendiskreditkan Tharekat dan ilmu tasawwuf, menuduh orang-orang sufi sebagai ahli bid’ah. Karena Makrifat merupakan sumber power dalam Islam yang amat ditakuti oleh musuh-musuh Islam.
Insya Allah, atas karunia dan kudrah dari Allah SWT, berkat syafaat Rasulullah SAW beserta ahli Silsilah Tharekat Naqsyabandi terutama kepada Maha Guru kami yang selalu menuntun kami kejalan Nya, akan kami bahas secara tuntas.
Source : https://sufimuda.net/2008/04/17/sudahkah-saya-ber-islam-kaffah-bag-1/
-----------------------------------------------------
Sudahkah Saya ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 2)
SYARIAT
Syariat bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Mengerjakan syariat itu diartikan sebagai mengerjakan amal badaniah dengan segalan hukum-hukum : shalat, puasa, zakat dan haji. Dalam syariat, apabila seseorang mengerjakan shalat dan sudah ada wudhu, telah menghadap ke Kiblat, ber-Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah, Rukuk dan Sujud dan sampai dengan Taslim, maka oleh syariat dianggap shalatnya telah sempurna. Tujuan utama syariat itu adalah membangun kehidupan manusia atas dasar amar ma’ruf dan nahi munkar.
Syariat membagi ma’ruf dalam 3 katagori :
1. Fardhu atau wajib, Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Sunnat atau mustahab Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
3. Mubah atau harus adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan
Selanjutnya Syariat membagi munkarat menjadi dua katagori :
1. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
2. Makruf adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
Pembagian Syari’at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Definisi Fiqh Islam
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Petunjuk-petunjuk tersebut diatas memberikan pegangan yang kuat bagi setiap manusia untuk dapat pengertian dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Petunjuk-petunjuk itu mengikat manusia sebagai kewajiban moral dalam segala sikap hidupnya. Dalam mengerjakan haram dan makruh, kemaksiatan atau kejahatan, semua itu dipandang sebagai dosa dan balasannya adalah Neraka.
Peraturan-peraturan yang di atur dalam syariat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber hukum-hukum Islam untuk keselamatan manusia, untuk ketertiban dan ketenangan hidup di dunia. Tetapi menurut Ahli Sufi, bahwa syariat itu baru merupakan tingkat pertama dalam menuju jalan kepada Tuhan.
Sebagaimana Ilmu Tasawuf menerangkan bahwa syariat Islam itu hanya berupa peraturan-peraturan belaka. Thariqat lah yang merupakan perbuatan untuk melaksanakan syariat itu. Apabila “Syariat” dan “Thariqat” itu sudah dapat dikuasai maka lahirlah “Hakikat” yang tidak lain daripada perbaikan keadaan dan ahwal, sedangkan tujuan terakhir adalah “Makrifat” yaitu mengenal Allah dengan sebenar-benarnyanya, berjumpa dengan Allah dan mencintaiNya.
Kesimpulan
Syariat merupakan ilmu mengenal jenis perintah sedangkan Thariqat/Hakekat adalah ilmu pengenalan sang “PEMBERI PERINTAH”
Setelah kita mengetahui hukum-hukum dan segala perintahNya maka tujuan hakiki hidup adalah mengenal sang “PEMBERI PERINTAH”, menghadirkan DIA disetiap ibadah, baik Shalat, Puasa, Zakat maupun haji, karena tanpa “hadir” DIA maka seluruh ibadah kita akan sia-sia karena Iblis beserta bala tentaranya akan selalu menyusup dalam hati untuk membuat kita lalai tidak khusuk dan akhirnya shalat kita di ancam dengan Neraka Wail.
Sungguh amat sia-sia ibadah yang kita kerjakan, Shalat kita kosong, puasa kita sia-sia, zakat kita tidak bermakna dan haji kita menjadi hampa karena tidak ada ruh spiritual Islam. Ketika naik haji menjadi tamu Allah tidak pernah kita berjumpa dengan sang ‘TUAN RUMAH”, maka penyair Islam Hamzah Fanshuri pernah menulis dalam Syairnya : Pergi ke Mekkah mencari ALLAH, Pulang ke Rumah Bertemu DIA
Ketika melakukan shalat untuk menghambakan diri tidak mengenal siapa yang disembah, padahal perintah Shalat tidak lain adalah untuk mengingat DIA, bagaimana mungkin kita bisa mengingat sesuatu yang belum kita kenal?
Dalam sebuah hadist Rasulullah pernah bersabda bahwa ada dua hal yang amat disenangi bagi orang yang berpuasa yaitu Bertemu Tuhannya dan Berbuka. Artinya seseorang yang tidak “berjumpa” Tuhan ketika berbuka puasa tidak memiliki makna dari puasanya.
Mudah-mudahan Allah SWT akan selalu menuntun dan membimbing kita kejalan yang diridhaiNya, Amin
source : tinggal klik "newer entry" dari link diatas
Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 1)
Beberapa bulan yang lalu di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh terdapat sebuah spanduk berukuran besar, bertuliskan kata “SYARIAT ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT”, setiap lewat depan mesjid kebanggaan masyarakat Aceh itu saya merasa terganggu dengan spanduk tersebut, bukan karena ukuran spanduknya tapi isi sepanduk tersebut menjadi bahan renungan saya.
Benarkah dengan “Syariat Islam” bisa selamat dunia akhirat? Bukankah “Syariat” itu hanyalah makna lain dari peraturan atau Hukum, apa mungkin orang-orang kelak di akhirat bisa selamat hanya dengan melaksanakan Syariat nya saja.
Kepada seorang teman saya mengatakan, “andai spanduk itu isinya ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT, itu lebih tepat”.
Kenapa? Karena Islam itu bukan hanya syariatnya saja, tapi ada Tharerat, Hakikat dan Makrifat.
Rasulullah bersabda :
Assyariati ‘ahwali,
Attariqati ‘Af’ali
Alhaqiqati ‘Awwali
Almarifati assirri
Artinya:
Syariat itu adalah perkataanku
Tahrikat itu adalah perbuatanku
Hakikat itu adalah kediamanku
Makriat itu adalah rahasiaku.
Saidi Syekh Dermoga Barita Raja Muhammad Syukur Al-Khalidi pernah mengatakan bahwa Islam itu ibarat kelapa mempunyai lapisan-lapisan, begitu juga Islam mempunyai lapisan-lapisan atau tahapan-tahapan yang mesti dilalui agar menjadi Islam Kaffah.
Disinilah letak kekeliruan sebagian besar umat Islam yang sedang eforia menuntut ditegakkan syariat Islam, mereka lupa bahwa Islam yang bermakna “Selamat” itu mencakup 4 paket yang mesti diambil secara keseluruhan.
Melaksanakan seluruh hukum-hukum Islam, Berpakaian secara Islami, berdagang secara Islam dan lain sebagainya itu merupakan syariat artinya kita baru melaksanakan ¼ dari Islam, masih kurang ¾ lagi.
Awaluddini Makrifatullah, artinya : awal ber agama adalah mengenal Allah, kalau sampai detik ini kita belum mengenal Allah sudah pasti kita belum digolongkan kepada orang beragama, belumlah kita Islam. Nah!?!
Mengenal Allah harus dengan sebenar kenal, orang-orang sufi mengartikan Makrifatullah dengan “Berjumpa Allah” .
Sudahkah kita “berjumpa dengan Allah”?
Siapakah yang kita temui dalam shalat? Jawabnya Allah, kalau kita teruskan pertanyaan, “Allah yang mana?” Bagaimana Dia?
Tidak serupa dengan makluk, yang mana Dia?
Orang yang belum sampai ke tahap makrifat jika shalat pasti lalai, artinya seluruh pikirannya tidak fokus, yang di ingat tidak lain masalah hidupnya.
Orang yang lalai dalam shalat diancam Neraka Wail, wah bagaimana ini? Udah capek-capek shalat eh masuk Neraka.
Nah, disinilah letak kekalahan ummat Islam sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam pidatonya, kebanyakan ummat Islam tidak lagi mempunyai “Tali” ke Tuhan. (Baca Pidato Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam katagori “Tasauf“)
Bisakah orang bermakrifat tanpa melalui hakikat dan thareqat ?
Jawabnya, MUSTAHIL!
Orang yang belum masuk thareqat tidak akan mungkin bisa mencapai hakikat apa lagi Makrifat.
Apa itu thareqat? Apa itu Hakikat dan apa pula Makrifat?
Melalui tulisan bersambung ini akan kami bahas secara satu bersatu, mulai dari Syariat sampai kepada Makrifat, dengan harapan tidak lain agar seluruh ummat Islam sadar dan terbuka hijabnya agar tidak lagi mengikuti propaganda orang-orang orientalis melalui paham wahabi nya yang mendiskreditkan Tharekat dan ilmu tasawwuf, menuduh orang-orang sufi sebagai ahli bid’ah. Karena Makrifat merupakan sumber power dalam Islam yang amat ditakuti oleh musuh-musuh Islam.
Insya Allah, atas karunia dan kudrah dari Allah SWT, berkat syafaat Rasulullah SAW beserta ahli Silsilah Tharekat Naqsyabandi terutama kepada Maha Guru kami yang selalu menuntun kami kejalan Nya, akan kami bahas secara tuntas.
Source : https://sufimuda.net/2008/04/17/sudahkah-saya-ber-islam-kaffah-bag-1/
-----------------------------------------------------
Sudahkah Saya ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 2)
SYARIAT
Syariat bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Mengerjakan syariat itu diartikan sebagai mengerjakan amal badaniah dengan segalan hukum-hukum : shalat, puasa, zakat dan haji. Dalam syariat, apabila seseorang mengerjakan shalat dan sudah ada wudhu, telah menghadap ke Kiblat, ber-Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah, Rukuk dan Sujud dan sampai dengan Taslim, maka oleh syariat dianggap shalatnya telah sempurna. Tujuan utama syariat itu adalah membangun kehidupan manusia atas dasar amar ma’ruf dan nahi munkar.
Syariat membagi ma’ruf dalam 3 katagori :
1. Fardhu atau wajib, Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Sunnat atau mustahab Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
3. Mubah atau harus adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan
Selanjutnya Syariat membagi munkarat menjadi dua katagori :
1. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
2. Makruf adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
Pembagian Syari’at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Definisi Fiqh Islam
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Petunjuk-petunjuk tersebut diatas memberikan pegangan yang kuat bagi setiap manusia untuk dapat pengertian dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Petunjuk-petunjuk itu mengikat manusia sebagai kewajiban moral dalam segala sikap hidupnya. Dalam mengerjakan haram dan makruh, kemaksiatan atau kejahatan, semua itu dipandang sebagai dosa dan balasannya adalah Neraka.
Peraturan-peraturan yang di atur dalam syariat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber hukum-hukum Islam untuk keselamatan manusia, untuk ketertiban dan ketenangan hidup di dunia. Tetapi menurut Ahli Sufi, bahwa syariat itu baru merupakan tingkat pertama dalam menuju jalan kepada Tuhan.
Sebagaimana Ilmu Tasawuf menerangkan bahwa syariat Islam itu hanya berupa peraturan-peraturan belaka. Thariqat lah yang merupakan perbuatan untuk melaksanakan syariat itu. Apabila “Syariat” dan “Thariqat” itu sudah dapat dikuasai maka lahirlah “Hakikat” yang tidak lain daripada perbaikan keadaan dan ahwal, sedangkan tujuan terakhir adalah “Makrifat” yaitu mengenal Allah dengan sebenar-benarnyanya, berjumpa dengan Allah dan mencintaiNya.
Kesimpulan
Syariat merupakan ilmu mengenal jenis perintah sedangkan Thariqat/Hakekat adalah ilmu pengenalan sang “PEMBERI PERINTAH”
Setelah kita mengetahui hukum-hukum dan segala perintahNya maka tujuan hakiki hidup adalah mengenal sang “PEMBERI PERINTAH”, menghadirkan DIA disetiap ibadah, baik Shalat, Puasa, Zakat maupun haji, karena tanpa “hadir” DIA maka seluruh ibadah kita akan sia-sia karena Iblis beserta bala tentaranya akan selalu menyusup dalam hati untuk membuat kita lalai tidak khusuk dan akhirnya shalat kita di ancam dengan Neraka Wail.
Sungguh amat sia-sia ibadah yang kita kerjakan, Shalat kita kosong, puasa kita sia-sia, zakat kita tidak bermakna dan haji kita menjadi hampa karena tidak ada ruh spiritual Islam. Ketika naik haji menjadi tamu Allah tidak pernah kita berjumpa dengan sang ‘TUAN RUMAH”, maka penyair Islam Hamzah Fanshuri pernah menulis dalam Syairnya : Pergi ke Mekkah mencari ALLAH, Pulang ke Rumah Bertemu DIA
Ketika melakukan shalat untuk menghambakan diri tidak mengenal siapa yang disembah, padahal perintah Shalat tidak lain adalah untuk mengingat DIA, bagaimana mungkin kita bisa mengingat sesuatu yang belum kita kenal?
Dalam sebuah hadist Rasulullah pernah bersabda bahwa ada dua hal yang amat disenangi bagi orang yang berpuasa yaitu Bertemu Tuhannya dan Berbuka. Artinya seseorang yang tidak “berjumpa” Tuhan ketika berbuka puasa tidak memiliki makna dari puasanya.
Mudah-mudahan Allah SWT akan selalu menuntun dan membimbing kita kejalan yang diridhaiNya, Amin
source : tinggal klik "newer entry" dari link diatas
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Tue Oct 11, 2016 10:16 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
apa yang dimaksud KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT?
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:apa yang dimaksud KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT?
ya kunci untuk selamat dunia akhirat
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
nggak, maksudku apa itu maksudnya didunia selamat disurga selamat
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
kaffah itu apa?
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:nggak, maksudku apa itu maksudnya didunia selamat disurga selamat
ya di dunia hidup-nya bahagia ... selalu merasa damai, tentram, jauh dari perbuatan2 dosa dsb ...
ya gitu2 lah
------------------------------------------------------------------------
njlajahweb wrote:kaffah itu apa?
Islam kaffah : Islam secara menyeluruh
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [QS : Al-Baqarah : 208]
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Mon Oct 10, 2016 9:48 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Q
KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT
T
maksudnya didunia selamat disurga selamat?
KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT
T
maksudnya didunia selamat disurga selamat?
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:Q
KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT
T
maksudnya didunia selamat disurga selamat?
iya say ... maksudnya selamat di dunia dan di akhirat
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
selamat didunia maksudnya?
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:selamat didunia maksudnya?
ya di dunia hidup-nya bahagia ... selalu merasa damai, tentram, jauh dari perbuatan2 dosa dsb ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
selalu merasa damai maksudnya?
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:selalu merasa damai maksudnya?
mau kaya, mau miskin, mau susah, mau senang ... nyantai ... hidup kita tetap bahagia2 saja (jauh dari perbuatan2 yang dilarang agama)
hahahahahahahha
klise banget yah :))
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Say...aku percaya ada ketenangan hati yang tidak bisa dilogika
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:Say...aku percaya ada ketenangan hati yang tidak bisa dilogika
aku juga percaya ... trus memang kenapa ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
engkau juga seharusnya percaya Sayangku...bahwa sekalipun TUHAN mengijinkan kecelakaanku TUHAN tidak pernah berniat mencelakakan
itulah yang selamanya aku percayai, sehingga hatiku tenang walau DIA mencambuk aku bahkan disaat aku benar
itulah yang selamanya aku percayai, sehingga hatiku tenang walau DIA mencambuk aku bahkan disaat aku benar
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Kesimpulan
Syariat merupakan ilmu mengenal jenis perintah sedangkan Thariqat/Hakekat adalah ilmu pengenalan sang “PEMBERI PERINTAH”
Setelah kita mengetahui hukum-hukum dan segala perintahNya maka tujuan hakiki hidup adalah mengenal sang “PEMBERI PERINTAH”, menghadirkan DIA disetiap ibadah, baik Shalat, Puasa, Zakat maupun haji, karena tanpa “hadir” DIA maka seluruh ibadah kita akan sia-sia karena Iblis beserta bala tentaranya akan selalu menyusup dalam hati untuk membuat kita lalai tidak khusuk dan akhirnya shalat kita di ancam dengan Neraka Wail
Dari kesimpulan artikel diatas, sequence yg saya tangkep : syariat dulu baru hakekat.
Setahu saya, koq stepingnya kebalik ya.
Sepanjang sejarah pengajaran para nabi yg bisa di pelajari dari Al Qur’an maupun Bible, hal pertama dan utama yg disampaikan kpd umat adalah membangun keimanan. Ketika keimanan sudah terbangun, betapapun sederhananya, barulah syariat disampaikan sesuai dg tingkat keimanannya.
Logikanya, bagaimana mungkin seseorang akan menerima dan mengamalkan suatu ajaran dari yg tdk diakuinya sebagai Tuhan. Para nabi sejak awal sudah mengenalkan tentang siapa dan bagaimana Tuhan (hakekat dan ma’rifat). Tuhan yg berbeda dg Tuhan hasil imajinasi manusia (berhala).
Dlm setiap ibadah, apa yg harus dihadirkan ?.
Kalau ajaran nabi, intinya adalah : jika kamu tdk bisa melihat Tuhan, maka yakinlah bhw Tuhan melihatmu. Jika keyakinan ini yg selalu tertanam dlm hati, maka insyaallah ibaratnya dlm setiap nafas kita akan selalu menyadari bhw Allah selalu melihat apa yg kita kerjakan. Jika ini sudah menjadi nafas hidup kita, maka kita akan selalu berusaha hanya melakukan apa yg diridhoi Allah.
Azed- SERSAN SATU
-
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
sekilas info...
sebelum melakukan syariat seharusnya mempersiapan hati terlebih dahulu menuju sikap hati yang benar, bahkan persiapan mental, sehingga syariat tidak menjadi kosong tidak menjadi hampa.
sebelum melakukan syariat seharusnya mempersiapan hati terlebih dahulu menuju sikap hati yang benar, bahkan persiapan mental, sehingga syariat tidak menjadi kosong tidak menjadi hampa.
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Tue Oct 11, 2016 8:05 am, total 2 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:engkau juga seharusnya percaya Sayangku...bahwa sekalipun TUHAN mengijinkan kecelakaanku TUHAN tidak pernah berniat mencelakakan
itulah yang selamanya aku percayai, sehingga hatiku tenang walau DIA mencambuk aku bahkan disaat aku benar
yaelah ... anda masih aja berkutat dgn segala "niat Tuhan" >>> kan saya sudah sebut apa yang saya yakini ... segala hal yang terjadi itu adalah sebab akibat yang tercangkup dalam hukum dan system Tuhan
Tuhan ga pernah mencambuk2 ... cambuk itu datang karena diri kita sendiri >>> sudah ada "mekanisme" sebab akibatnya sendiri
hati menjadi tenang bila kita ikhlas dengan segala hal yang menimpa kita (karena yang merah) ... bahwa manusia dan semesta alam hanya bagian dari system dan hukum itu sendiri ... bahwa manusia dan semesta alam hanya sekecil debu dibanding kebesaran Tuhan
tidak tambah ambruk ketika sedang jatuh ... tidak jinjit2 ketika sedang terbang (artinya ... tidak putus asa waktu susah ... ga sombong waktu senang)
dalam doa dan sholat saya ... yang saya minta adalah diberi kekuatan, diberi perlindungan, kesabaran, kebijakan, dst ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
kadang cambuk TUHAN bukan karena manusia itu sendiri, berbahagialah orang yang mempunyai persiapan hati dan persiapan mental. namun tetaplah percaya bahwa TUHAN tidak pernah sekalipun berniat jahat. karena orang-orang yang demikian inilah yang sesungguhnya orang-orang beriman.
wahai orang-orang beriman, percayalah juga, bahwa sekalipun TUHAN mengizinkan kita dikecewakan, TUHAN tidak pernah berniat mengecewakan.
wahai orang-orang beriman, percayalah juga, bahwa sekalipun TUHAN mengizinkan kita dikecewakan, TUHAN tidak pernah berniat mengecewakan.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Azed wrote:Kesimpulan
Syariat merupakan ilmu mengenal jenis perintah sedangkan Thariqat/Hakekat adalah ilmu pengenalan sang “PEMBERI PERINTAH”
Setelah kita mengetahui hukum-hukum dan segala perintahNya maka tujuan hakiki hidup adalah mengenal sang “PEMBERI PERINTAH”, menghadirkan DIA disetiap ibadah, baik Shalat, Puasa, Zakat maupun haji, karena tanpa “hadir” DIA maka seluruh ibadah kita akan sia-sia karena Iblis beserta bala tentaranya akan selalu menyusup dalam hati untuk membuat kita lalai tidak khusuk dan akhirnya shalat kita di ancam dengan Neraka Wail
Dari kesimpulan artikel diatas, sequence yg saya tangkep : syariat dulu baru hakekat.
Setahu saya, koq stepingnya kebalik ya.
Sepanjang sejarah pengajaran para nabi yg bisa di pelajari dari Al Qur’an maupun Bible, hal pertama dan utama yg disampaikan kpd umat adalah membangun keimanan. Ketika keimanan sudah terbangun, betapapun sederhananya, barulah syariat disampaikan sesuai dg tingkat keimanannya.
Logikanya, bagaimana mungkin seseorang akan menerima dan mengamalkan suatu ajaran dari yg tdk diakuinya sebagai Tuhan. Para nabi sejak awal sudah mengenalkan tentang siapa dan bagaimana Tuhan (hakekat dan ma’rifat). Tuhan yg berbeda dg Tuhan hasil imajinasi manusia (berhala).
Dlm setiap ibadah, apa yg harus dihadirkan ?.
Kalau ajaran nabi, intinya adalah : jika kamu tdk bisa melihat Tuhan, maka yakinlah bhw Tuhan melihatmu. Jika keyakinan ini yg selalu tertanam dlm hati, maka insyaallah ibaratnya dlm setiap nafas kita akan selalu menyadari bhw Allah selalu melihat apa yg kita kerjakan. Jika ini sudah menjadi nafas hidup kita, maka kita akan selalu berusaha hanya melakukan apa yg diridhoi Allah.
merah : setuju ... hakekat dulu baru mengenal hukum2nya (atau perintah2nya) >>> tapi mungkin akan lebih tepat kalau Hakekat dan Syariat ini berjalan bersama >>> ketika mengenal Tuhan ... kita kenal juga apa perintah dan hukum-hukum-Nya ... ketika menjalankan syariat-Nya kita dalami hakekat Nya
biru : itu yang saya juga bingung dan tidak setuju ... bolak balik artikel itu selalu bilang menghadirkan "wajah" Allah >>> akan repot kalau akhirnya masuk yang "aneh2" di kepala ... apalagi orang2 sufi biasanya punya satu "guru andalan"
masalahnya ... saya ga mau cuma punya satu guru ... hehehehehehehe >>> kalaupun mau disebut satu2nya guru ya Muhammad SAW lah ... itupun sebetulnya dalam Islam ada 25 Nabi
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Q
Dlm setiap ibadah, apa yg harus dihadirkan ?.
T
Hadirat TUHAN
Dlm setiap ibadah, apa yg harus dihadirkan ?.
T
Hadirat TUHAN
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
njlajahweb wrote:kadang cambuk TUHAN bukan karena manusia itu sendiri, berbahagialah orang yang mempunyai persiapan hati dan persiapan mental. namun tetaplah percaya bahwa TUHAN tidak pernah sekalipun berniat jahat. karena orang-orang yang demikian inilah yang sesungguhnya orang-orang beriman.
wahai orang-orang beriman, percayalah juga, bahwa sekalipun TUHAN mengizinkan kita dikecewakan, TUHAN tidak pernah berniat mengecewakan.
walaupun bukan karena kita sendiri ... apapun yang terjadi pasti ada sebab akibatnya ... bisa karena orang lain ... bisa karena alam semesta ... apapun bisa .... ga ada hubungannya dengan niat jahat vs niat baik (apalagi bicara tentang Tuhan)
-------------------------------------------------------------
njlajahweb wrote:Q
Dlm setiap ibadah, apa yg harus dihadirkan ?.
T
Hadirat TUHAN
hadirat itu apa say ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
Kedaulatan TUHAN bisa diibaratkan sebagai Wajah TUHAN, karena seharusnya hati kita lebih memandang KedaulatanNYA dari pada berkat dan janjiNYA
ini bisa berarti bahwa ditolong atau tidak ditolong TUHAN tetap mencintai DIA,
mendapat musibah atau tidak, (seperti saat sebelum atau sesudah beribadah, misalnya) tetap mencintai DIA,
TUHAN sedang melindungi atau tidak, tetap mencintai DIA,
TUHAN sedang memberkati atau tidak, tetap mencintai DIA,
juga bahwa permintaan pada TUHAN dikabulkan atau tidak, tetap pula mencintai DIA, dsb
ini bisa berarti bahwa ditolong atau tidak ditolong TUHAN tetap mencintai DIA,
mendapat musibah atau tidak, (seperti saat sebelum atau sesudah beribadah, misalnya) tetap mencintai DIA,
TUHAN sedang melindungi atau tidak, tetap mencintai DIA,
TUHAN sedang memberkati atau tidak, tetap mencintai DIA,
juga bahwa permintaan pada TUHAN dikabulkan atau tidak, tetap pula mencintai DIA, dsb
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Tue Oct 11, 2016 8:47 am, total 11 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
niat jahat vs niat baik hanya bagi orang yang sebenarnya tidak beriman, tapi bagi orang beriman TUHAN selalu berniat baik apapun yang DIA perbuat, walau tidak baik secara logika.
1:12 Pada waktu itu Aku akan menggeledah Yerusalem dengan memakai obor dan akan menghukum orang-orang yang telah mengental seperti anggur di atas endapannya dan yang berkata dalam hatinya: TUHAN tidak berbuat baik dan tidak berbuat jahat!
1:12 Pada waktu itu Aku akan menggeledah Yerusalem dengan memakai obor dan akan menghukum orang-orang yang telah mengental seperti anggur di atas endapannya dan yang berkata dalam hatinya: TUHAN tidak berbuat baik dan tidak berbuat jahat!
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Tue Oct 11, 2016 8:41 am, total 3 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?
HadiratNYA adalah kedamaian hati juga rasa hati yang tidak pernah mau menyalahkan TUHAN walau dalam badai yang DIA izinkan walau orang itu benar dihadapan TUHAN(seperti Ayub)
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» islam kaffah, islam perfeksionis?
» antara Islam dan kristen,hrs dimanakah saya?
» saya salut dgn sebagian umat islam !
» Nura: Saya Mendapati Islam Agama Fitrah!
» ingat inilah ramalan saya atas islam th 2016
» antara Islam dan kristen,hrs dimanakah saya?
» saya salut dgn sebagian umat islam !
» Nura: Saya Mendapati Islam Agama Fitrah!
» ingat inilah ramalan saya atas islam th 2016
Halaman 1 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik