FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Perdana Menteri Islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Perdana Menteri Islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Perdana Menteri Islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Perdana Menteri Islam Empty Perdana Menteri Islam

Post by keroncong Thu Sep 01, 2016 1:45 am

Mu'awin tafwidh adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar dia bersama-sama khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan. Maka, khalifah akan menyerahkan kepada mu'awin agar dia mewakilinya dalam mengurusi urusan-urusan negara dengan pendapatnya serta memutuskan urusan-urusan tersebut dengan ijtihadnya berdasarkan hukum-hukum syara'.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Dua wazir-ku dari (penduduk) bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar."
Hadits ini telah dipergunakan oleh para fuqaha' (ahli fiqih) secara umum serta diterima oleh kebanyakan mereka (sebagai dalil). Dan status hadits ini adalah hasan, sehingga tetap bisa dipergunakan sebagai dalil syara', bahwa seorang khalifah berhak untuk mengangkat dua pembantunya.
Hadits di atas mempergunakan kata wazir dengan makna bahasa, yaitu mu'in (pembantu). Makna tersebut juga dipergunakan oleh Al Qur'an, dimana Allah SWT. berfirman:

"Dan jadikanlah untukku seorang pembantu (wazir) dari keluargaku." (Q.S. Thaha: 29)
Makna wazir di dalam ayat tersebut adalah pembantu. Wuzarat (para pembantu kepala negara) ada semenjak masa Rasulullah saw. Dalil tentang hal itu adalah nash hadits Tirmidzi di atas.
Hanya saja, Rasulullahlah yang melakukan tugas-tugas pemerintahan dan tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa urusan pemerintahan itu diserahkan kepada Abu Bakar dan Umar (yang menjadi pembantu beliau ketika itu), sehingga keduanya nampak melakukan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Hanya saja, dengan dijadikannya mereka berdua sebagai wazir itu telah menunjukkan bahwa beliau telah memberikan wewenang (shalahiyat) untuk membantu beliau, yaitu masing-masing memiliki wewenang untuk melakukan tugas dalam bidang pemerintahan.
Sepeninggal Rasul, Umar diangkat sebagai wazir Abu Bakar, dimana dia melakukan tugas dalam pemerintahan sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah. Dimana Umar nampak begitu menonjol, sehingga sebagian orang ada yang berkata kepada Abu Bakar: "Kami tidak tahu, bahwa yang menjadi khalifah ini Umar atau engkau?". Sepeninggal Abu Bakar, Utsman dan Ali Bin Abi Thalib menjadi wazirnya Umar, dimana mereka berdua melakukan tugas pemerintahan sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah. Namun karena ketangguhan pribadi Umar, mereka tidak begitu menonjol, selain hanya nampak sebagai dua orang pembantunya (wazir atau mu'awin). Tidak semenonjol Umar pada masa Abu Bakar. Hanya saja Ali, karena ketangguhan pribadinya, maka dia begitu menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya di masa Umar. Setelah masa Umar, Ali dan Marwan Bin Al Hakam menjadi wazirnya Utsman. Namun, karena Ali tidak suka terhadap beberapa kebijakan (yang dijalankan oleh khalifah) maka dia tidak begitu menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada masa Utsman, karena dia banyak menjauhkan diri. Tetapi, Marwan lebih menonjol dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wazir, yakni tugas-tugas pemerintahan.
Sementara itu, seorang khalifah bisa menyerahkan kepada wazirnya agar mewakilinya dalam mengurusi berbagai urusan secara umum, dimana hal seperti itu telah dialami oleh setiap khalifah pada masa-masa khulafaur rasyidin.
Kata wazir itu bisa difahami dari makna bahasa yaitu mu'inul khalifah (pembantu khalifah), yang membantu tugas-tugas kekhilafahan. Disamping itu, pemakaian kata itu dalam bentuk mutlak, yang tidak dibatasi dengan konotasi tertentu sehingga maknanya adalah bahwa dia merupakan pembantu khalifah dalam semua tugas-tugas khilafah, tanpa dibatasi dengan tugas-tugas tertentu. Kata wazir itu kemudian lebih sering bermakna syar'i ketika kata tersebut disandarkan kepada kata Rasul, lalu disandarkan kepada kata khalifah. Karena itu, makna kata wazirayya --di dalam hadits di atas-- adalah dua orang pembantuku, dalam kapasitasku sebagai hakim (penguasa) dalam pemerintahan. Sehingga kata tersebut memiliki makna syara', yaitu mu'awinul khalifah (pembantu khalifah) dalam kekhilafahan. Dan itu berarti, dia menjadi pembantu khalifah dalam setiap tugas-tugas khilafah.
Inilah yang bisa difahami dari hadits di atas. Pemahaman ini kemudian diperkuat oleh praktek yang dilakukan Umar Bin Khattab semasa kekhilafahan Abu Bakar. Maka, makna kata wazir tersebut merupakan makna syara', yaitu orang yang membantu khalifah dalam melaksanakan tugas-tugas kekhilafahan. Sehingga wewenangnya seperti wewenang seorang khalifah, hanya bedanya dia memperoleh wewenang tersebut tidak secara otomatis seperti khalifah, melainkan karena adanya akad menjadi wazir yang diberikan kepadanya oleh seorang khalifah. Maka, kalau seorang khalifah berkata: "Aku mengangkat si Fulan untuk menjadi wazir yang menggantikan aku.", "... atau menjadi mu'awin yang mengantikan aku.", "... atau menggantikanku dalam hal yang menjadi tugas-tugasku." dan sebagainya, maka praktis dia telah memiliki semua wewenang khalifah, karena dia telah menjadi wakilnya.
Imam Al Mawardi dalam buku Al Ahkam As Sulthaniyah menyebut pembantu khalifah tersebut dengan sebutan wuzaratut tafwidh, lalu beliau mendefinisikan: "wuzaratut tafwidh adalah orang yang diminta menjadi pembantu imam untuk mengurusi berbagai urusan dengan pendapatnya, serta memutuskannya berdasarkan ijtihadnya." Ini adalah fakta mu'awin secara syar'i, bahwa dia adalah pembantu khalifah (mu'awinul khalifah) dalam semua tugas-tugas kekhilafahan, yang memiliki wewenang untuk melaksanakan setiap tugas kekhilafahan. Baik tugas tersebut merupakan tugas yang didelegasikan oleh khalifah atau tidak. Sebab, dia telah mendapat penyerahan secara umum.
Hanya saja, dia tetap harus melaporkan setiap tindakan yang sedang dia lakukan kepada khalifah. Sebab dia merupakan pembantu khalifah dan bukan khalifah, sehingga tidak mandiri penuh. Tetapi tetap senantiasa melaporkan setiap tindakannya, baik yang kecil maupun yang besar, kepada khalifah.
Inilah fakta tentang mu'awin atau wazir secara syar'i, dimana fakta tersebut amat berbeda dengan wuzarat (menteri kabinet) dalam sistem Demokrasi. Karena menteri kabinet dalam sistem Demokrasi merupakan pemerintah, dimana menteri kabinet tersebut adalah kumpulan individu yang menjalankan pemerintahan sebagai sebuah team tertentu. Sehingga bagi mereka sendiri, pemerintahan itu merupakan kekuasaan kolektif, bukan tunggal (personal). Artinya, yang memimpin adalah team (kolektif), bukan personal (tunggal).
Oleh karena itu, semua kabinet menteri itulah yang menjadi penguasa (hakim), dimana mereka semuanya memiliki wewenang untuk memerintah. Dan mereka itu merupakan kumpulan semua menteri, bukan satu menteri saja. Karena masing-masing menteri tersebut tidak ada yang memiliki kekuasaan (pemerintahan) secara mutlak. Dan semua wewenang pemerintahan tersebut hanya dimiliki oleh menteri kabinet secara kolektif, sedangkan seorang menteri faktanya hanya dikhususkan untuk mengurusi satu bidang pemerintahan, dimana dalam hal ini dia hanya memiliki wewenang semata-mata yang telah ditentukan untuk menteri kabinet secara team (kolektif). Karena itu, selagi wewenang tersebut belum ditetapkan untuk dia, maka wewenang tadi tetap menjadi milik menteri kabinet, bukan dia --secara pribadi sebagai menteri. Dari sinilah, kemudian ada istilah menteri kesejahteraan, misalnya, yang memiliki wewenang dalam departemennya sendiri dimana kemudian ada hal-hal yang ada dalam departemennya, padahal dia tidak berkewenangan menanganinya namun telah ditetapkan secara team (kolektif) oleh menteri kabinet tersebut.
Begitulah fakta menteri kabinet dalam sistem Demokrasi. Dari sini, nampak berbeda sekali antara menteri kabinet dengan wuzarat (pembantu khalifah) dalma sistem Islam. Dimana nampak adanya perbedaan yang sedemikian jauh antara kata wazir atau mu'awin (pembantu khalifah) dalam sistem Islam dengan kata wazir tersebut dalam sistem Demokrasi.
Wazir dalam sistem Islam maknanya adalah pembantu khalifah dalam melaksanakan semua tugasnya dengan tanpa terkecuali, dimana dia melakukan tugas-tugas tersebut lalu dia melaporkan semua yang dia lakukan kepada khalifah. Dan, tugas-tugas tersebut merupakan tugas pribadi yang dimiliki oleh individu, sekalipun tugas-tugas tersebut diberikan lebih kepada satu orang, yang masing-masing memiliki wewenang seperti yang dimiliki oleh khalifah.
Sedangkan wazir dalam sistem Demokrasi berbentuk team (kelompok), bukan personal. Disamping itu, ia hanya menangani bidang pemerintahan tertentu, dia tidak memiliki secara keseluruhan selain hanya sebagian. Oleh karena itu, ada perbedaan yang amat tegas dan jelas antara konsep dan pemahaman kata wazir dalam Islam dengan konsep dan pemahaman kata tersebut dalam sistem Demokrasi.
Karena makna kata wazir yang dijelaskan oleh konsep dan pemahaman Demokrasi itulah yang difahami oleh banyak orang, maka kalau kata tersebut dipergunakan pasti akan mengarah pada konsep dan pemahaman Demokrasi. Oleh karena itu, dalam rangka menolak terjadinya kontaminasi, serta untuk menentukan hanya makna syara' saja --yang seharusnya difahami dan dipergunakan-- maka tidak diperbolehkan menyebut pembantu khalifah dengan mempergunakan kata wazir secara mutlak, tanpa disertai keterangan. Namun, diperbolehkan untuk menyebut dengan menggunakan kata mu'awin, karena kata itulah yang memiliki makna yang hakiki --sebagaimana kata asalnya, yaitu wazir-- atau dipebolehkan memakai kata wazir dengan disertai keterangan (ketentuan) yang bisa mengeliminir makna yang dinyatakan oleh konsep Demokrasi. Sehingga hanya makna Islam sajalah yang harus dipergunakan.
Dari sini, nampak dengan jelas bahwa mu'awin adalah orang yang menjadi wakil dalam semua tugas negara di seluruh belahan negara, yang telah tunduk di bawah negara Islam. Karena itu, ada yang menyatakan bahwa khalifah seharusnya menyerahkan kepada mu'awin untuk menjadi wakilnya --dalam berbagai tugas-- secara umum. Jadi, tugas mu'awin adalah sebagai wakil khalifah dan dia mewakilinya dalam tugas-tugas negara secara umum, yaitu sebagai pemerintah (penguasa) yang statusnya sebagai mu'awin.

A. SYARAT-SYARAT MU'AWIN TAFWIDH
Syarat-syarat yang disyaratkan untuk menjadi mu'awin adalah sama dengan syarat-syarat untuk menjadi khalifah. Yaitu harus laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal dan adil, disamping itu dia harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diwakilkan kepadanya.
Dalil-dalil tentang syarat-syarat tersebut adalah dalil-dalil yang dipergunakan untuk syarat khalifah. Dalil tentang mu'awin harus laki-laki adalah sabda Rasulullah saw.:

"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita."
Dan harus merdeka, karena seorang budak tidak memiliki otoritas terhadap dirinya sendiri, apalagi memiliki otoritas untuk mengatur terhadap urusan orang lain. Sedangkan tentang keharusan seorang mu'awin harus baligh adalah sabda Rasulullah saw.:

"Telah diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh."
Dan harus berakal, karena hadits di atas, yaitu:

"Dan dari orang gila, hingga dia sembuh."
Kemudian harus adil, karena adil merupakan syarat yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kesaksian, dimana Allah berfirman:

"Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian." (Q.S. At Thalaq: 2)
Sehingga kalau syarat tersebut disyaratkan untuk seorang pembantu khalifah jelas lebih utama. Disamping itu, disyaratkan seorang mu'awin haruslah orang yang mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sehingga dia mampu membantu khalifah dalam mengemban tugas-tugas kekhilafahan serta tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan.

B. SYARAT-SYARAT PENYERAHAN JABATAN MU'AWIN TAFWIDH
Penyerahan jabatan mu'awin tafwidh (pembantu khalifah dalam pemerintahan) disyaratkan harus mencakup dua hal: Pertama, keumuman wewenang dan kedua, adalah niyabah (menjadi wakil). Oleh karena itu, khalifah harus mengatakan kepadanya: "Saya serahkan kepadamu apa saja yang menjadi wewenangku, untuk mewakiliku." ataupun ungkapan yang memiliki senada, yang mempergunakan kata-kata yang mencakup dua hal di atas, yaitu keumuman wewenang dan menjadi wakil. Kalau penyerahan tersebut tidak seperti ini, maka dia tidak bisa disebut sebagai mu'awin. Dan karena itu, dia tidak memiliki seluruh wewenang mu'awin, kecuali baru bisa kalau penyerahannya seperti tadi.
Dalil berkaitan dengan masalah di atas, adalah realitas mu'awin itu sendiri, bahwa dia merupakan wakil (pengganti) khalifah, dimana niyabah (menjadi wakil) tersebut adalah akad, yang statusnya sah kalau dinyatakan dengan tegas. Karena itu, dalam penyerahan jabatan khalifah disyaratkan agar mempergunakan lafadz yang menunjukkan adanya niyabah yang dimiliki oleh seorang khalifah dalam pemerintahan. Jadi, penyerahan tersebut harus bersifat umum mencakup segala hal. Dengan kata lain, penyerahan tersebut mencakup lafadz yang menunjukkan keumuman wewenang, yaitu lafadz yang menunjukkan bahwa dia memiliki semua wewenang dalam pemerintahan. Semisal kalau dia berkata: "Saya serahkan kepadamu apa saja yang menjadi wewenangku, untuk mewakiliku." atau dia mengatakan: "Saya memintamu menjadi pembantuku, untuk mewakilkan secara penuh kepadamu." ataupun yang senada.
Apabila mu'awin diberi wewenang secara umum, namun tidak diberitahu dengan menyatakan: "menjadi wakilku." maka akad tersebut merupakan akad wilayatul ahdi (menunjuk untuk menjadi khalifah), bukan akad untuk menjadi wakil (pembantu) khalifah. Padahal, akad penunjukan khalifah (wilayatul ahdi) itu hukumnya batil, sehingga nilainya tetap batil. Sedangkan apabila akad penyerahannya hanya sebatas menjadi wakil saja, sementara tidak dijelaskan dengan tegas adanya keumuman wewenangnya, maka penunjukan wakil tersebut dinilai masih kabur, yang belum jelas tentang keumuman dan kekhususannya, atau berkaitan dengan pelaksanaan dan kepercayaannya secara penuh. Sehingga dengan akad penyerahan jabatan wazir seperti itu belum bisa dinyatakan sah. Dan apabila seorang khalifah berkata kepadanya: "Gantikanlah aku dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan, atau kepolisian, atau pendidikan." atau yang senada, maka akad penyerahan jabatan wazir tersebut belum dinyatakan sah, sehingga dia juga belum bisa dianggap menjadi seorang mu'awin.
Karena itu, penyerahan kepada seorang mu'awin tafwidh harus dengan lafadz-lafadz yang menunjukkan adanya realitas mu'awin, yaitu menjadi wakil khalifah serta mengambil semua wewenang khalifah. Dengan kata lain, dalam akad penyerahan jabatan mu'awin tafwidh ini harus mempergunakan lafadz-lafadz yang mencakup dua syarat: pertama, keumuman wewenang dan kedua, menjadi wakil. Kalau lafadz yang dipergunakan tidak mencakup dua syarat tersebut dengan jelas, maka jabatan mu'awin tafwidh belum bisa dinyatakan sah.
Kalau seorang khalifah menunjuk pejabat mu'awin tafwidh itu lebih dari satu, maka itu berarti masing-masing memiliki wewenang sepeti khalifah, dengan wewenang secara umum. Karena itu khalifah tidak boleh menunjuk dua orang mu'awin untuk jabatan yang sama karena alasan wilayahnya umum. Sebab, jabatan pemerintahan tersebut merupakan jabatan untuk satu orang, sehingga kalau ditunjuk dengan cara demikian, maka penunjukan terhadap kedua orang tersebut dianggap tidak sah kedua-duanya. Sebab penunjukan tersebut merupakan penyerahan jabatan amir, padahal penyerahan amir itu hanya boleh kalau dilakukan kepada satu orang. Karena sabda Rasulullah menyatakan:

"Maka, hendaknya mereka dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."

"Maka, kalian hendaknya dipimpin oleh salah seorang di antara kalian."
Hadits di atas menunjukkan syarat sah atau tidaknya penyerahan kepemimpinan tersebut. Ini kalau penyerahan kepada dua orang tersebut dalam waktu yang sama. Sedangkan kalau penyerahan kepada keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda, dimana salah satu di antara keduanya lebih dahulu daripada yang lain, maka penyerahan kepada orang yang lebih dahulu --kalau akad penyerahannya mencakup keumuman wewenangnya-- yang dianggap sah, sementara orang yang terakhir dianggap batal.C. TUGAS MU'AWIN TAFWIDH
Tugas mu'awin tafwidh adalah menyampaikan kepada khalifah apa yang menjadi planningnya dalam mengatur urusan-urusan pemerintahan, lalu dia melaporkan tindakan-tindakan yang telah dia lakukan dalam mengurusi urusan tersebut kepada khalifah, kamudian dia melaksanakan wewenang dan mandat yang dia miliki. Sehingga dia dalam melaksanakan wewenang-wewenangnya bukan sebagimana layaknya khalifah itu sendiri. Jadi, tugas mu'awin adalah menyampaikan laporan kegiatannya serta melaksanakan laporannya selagi tidak ada teguran atau dihentikan oleh khalifah.
Dalil yang berkaitan dengan hal itu adalah realitas mu'awin itu sendiri, dimana dia merupakan wakil khalifah. Karena seorang wakil hanya melaksanakan kegiatannya berkaitan dengan statusnya sebagai wakil orang yang diwakili. Sehingga dia tidak bisa terlepas sama sekali dari khalifah, melainkan harus senantiasa melaporkan secara penuh setiap tindakan yang dia lakukan kepada khalifah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar ketika menjadi wazir Abu Bakar. Dimana Umar senantiasa melaporkan apa yang menjadi kebijakannya kepada Abu Bakar. Kemudian dia selalu melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi keputusan Abu Bakar.
Makna penyampaian laporan mu'awin kepada khalifah itu tidak berarti, mu'awin senantiasa meminta izin kepada khalifah dalam setiap persoalan secara detail, karena hal ini justru bertentangan dengan realitas mu'awin itu sendiri. Tetapi, makna penyampaian laporan tersebut adalah mu'awin harus selalu menyampaian setiap hal --baik yang masih menjadi planning maupun yang telah dilakukan-- kepada khalifah. Semisal, ada satu wilayah yang membutuhkan seorang wali yang betul-betul mampu atau menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat, mungkin karena minimnya persediaan bahan makanan di pasar ataupun masalah-masalah negara yang lain. Atau hanya sekedar menyampaikan masalah-masalah tersebut kepada khalifah, agar dia bisa meneliti masalah-masalahnya, lalu mu'awin itu mengikuti apa yang diputuskan oleh khalifah.
Jadi, adanya laporan itu saja sudah cukup agar dia bisa melaksanakan tiap-tiap kegiatan yang telah dinyatakan di dalam laporan tersebut, secara rinci. Karena untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu, mu'awin tidak perlu mendapat izin dahulu. Tetapi, kalau ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan dalam laporan tadi, maka dia tidak boleh melaksanakannya. Jadi, laporan tersebut hanya sekedar menyampaikan beberapa hal atau semata-mata agar mengetahui hal-hal tersebut, bukan untuk meminta izin supaya bisa melaksanakannya. Sehingga, selama tidak dihentikan atau distop oleh khalifah, maka mu'awin boleh melaksanakan terus apa yang telah dia laporkan.
Seorang khalifah wajib mengontrol tugas-tugas serta kebijakan-kebijakan dalam mengatur berbagai hal, yang telah dilakukan oleh mu'awin tafwidhnya, sehingga tidak dibiarkan begitu saja. Dimana kalau ada yang benar, khalifah harus menerimanya serta kalau ada yang salah dia pun bisa mengetahuinya. Karena masalah mengatur urusan-urusan umat itu telah diwakilkan dan diberikan kepada khalifah dengan mengikuti ijtihadnya.
Hal itu didasarkan pada hadits tentang tanggungjawab mengurusi urusan umat, yaitu sabda Rasulullah saw.:

"Imam (khalifah) itu merupakan pelayan, dimana dialah yang bertanggungjawab untuk mengurusi (urusan) rakyatnya."
Khalifahlah yang diserahi untuk mengatur berbagai urusan umat, maka dialah yang paling bertanggungjawab terhadap masalah rakyatnya. Sedangkan seorang mu'awin tafwidh bukanlah penanggungjawab urusan rakyat, tetapi hanya bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang dia lakukan. Dimana tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat itu hanya menjadi otoritas seorang khalifah. Oleh karena itu, dia wajib mengontrol tugas-tugas dan kebijakan-kebijakan mu'awin. Sehingga dia tetap dianggap melaksanakan tanggungjawab untuk mengurusi rakyatnya. Dan boleh jadi, mu'awin tafwidh melakukan suatu kesalahan sehingga kesalahan yang telah dilakukannya itu harus diketahui oleh seorang khalifah. Karena itu, khalifah harus senantiasa mengontrol semua tugas mu'awinnya.
Karena dua hal itulah, yaitu melaksanakan tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat, serta mengetahui kesalahan mu'awin tafwidh, maka khalifah wajib untuk mengontrol semua tindakan mua'win tafwidh. Kalau seorang mu'awin tafwidh telah mengatur suatu urusan, lalu disepakati oleh khalifah, maka mu'awin boleh melaksanakannya tanpa menambah dan menguranginya. Sedangkan kalau khalifah menolak dan mu'awin tidak menerima karena apa yang telah dilakukannya itu ditolak, maka harus diteliti dulu. Kalau yang dilakukan mu'awin adalah masalah hukum, dimana dia menerapkan masalah itu dengan pendapatnya atau urusan harta yang dia tetapkan sendiri, maka dalam hal ini pendapat mu'awinlah yang harus dilaksanakan. Karena esensinya, pendapat mu'awin adalah pendapat khalifah --sebab dia telah mewakilkan urusan tersebut kepada mua'win-- dimana seorang khalifah tidak boleh menarik kembali hukum-hukum yang telah dia lakukan, serta menarik harta-harta yang telah dia distribusikan. Namun, kalau apa yang telah ditetapkan oleh mu'awin selain itu, semisal penyerahan jabatan wali atau penataan pasukan, maka khalifah boleh menolak tindakan mu'awin tafwidh kemudian pendapat yang dilaksanakan adalah pendapat khalifah, sedangkan kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut tidak dipakai, sebab khalifah berhak untuk menarik kegiatan itu sendiri, sehingga dia juga berhak untuk menarik kegiatan mu'awinnya.
Inilah gambaran, bagaimana mu'awin tafwidh melaksanakan tugas-tugasnya serta bagaimana seorang khalifah mengontrol kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut. Kesemuanya ini diambil dari hal-hal yang menjadi hak khalifah dimana dia bisa mencabutnya, serta kegiatan-kegiatan mana yang tidak boleh dia cabut, sebab kegiatan mu'awin tafwidh itu bisa dianggap sebagai kegiatan khalifah. Dengan penjelasan tadi, maka seorang mu'awin tafwidh boleh untuk menetapkan hukum sendiri, juga boleh menunjuk para hakim (semisal, wali dan amil) sebagaimana hal itu boleh dilakukan oleh khalifah. Karena syarat-syarat pemerintahan dalam hal ini sudah jelas. Dia boleh memberi pendapat dalam masalah madzalim (kedzaliman-kedzaliman) serta menunjuk wakil dalam masalah ini, karena syarat-syarat madzalim dalam hal ini juga jelas. Dia boleh memimpin perang secara langsung, juga boleh menunjuk orang lain untuk memimpinnya, karena syarat-syarat perang di sini juga jelas. Dia boleh mengurusi pelaksanaan urusan-urusan yang telah ditetapkan, juga boleh menunjuk wakil untuk melaksanakannya sebab syarat-syarat untuk mengurusinya juga jelas. Hanya saja, selama mu'awin melaporkan apa saja yang telah dia lakukan bukan berarti tidak bisa dihapus oleh khalifah. Tetapi, yang dimaksud adalah mu'awin memiliki wewenang seperti yang dimiliki oleh khalifah, namun tetap saja statusnya sebagai wakil khalifah dan bukan berdiri sendiri serta terlepas sama sekali dari khalifah.
Karena itu, khalifah boleh tidak setuju terhadap apa saja yang telah dilakukan oleh mu'awin, bahkan meniadakan apa saja yang telah dilakukan oleh mu'awin. Namun, sebatas kegiatan-kegiatan yang boleh ditarik oleh khalifah itu saja. Sehingga ketika mu'awin menerapkan hukum, dimana dia menerapkan dengan pendapatnya, atau urusan harta yang dia tetapkan sendiri. Kemudian setelah hal itu dilaksanakan, khalifah tidak setuju maka ketidaksetujuan khalifah tersebut tidak ada artinya, dan pendapat mu'awinlah yang dipakai. Bahkan, pendapat khalifah tersebut harus ditolak. Karena, esensinya apa yang telah dilakukan oleh mu'awin adalah pendapat khalifah. Dimana dalam hal seperti ini, khalifah tidak boleh menarik pendapatnya sendiri, atau meniadakan apa yang telah dilaksanakan secara tuntas. Sehingga dalam hal ini, dia juga tidak boleh meniadakan kegiatan mu'awinnya.
Apabila mu'awin telah mengangkat seorang wali atau pegawai atau komandan pasukan atau pengangkatan-pengangkatan yang lain, atau membuat strategi ekonomi, kebijakan militer atau maket industri atau yang lain, maka seorang khalifah diperbolehkan untuk tidak memakainya. Karena, sekalipun masalah tersebut esensinya merupakan pendapat khalifah, namun dalam hal ini khalifah boleh untuk mencabutnya, kalau seandainya dia yang melaksanakan sendiri. Sehingga dia juga boleh meniadakan kegiatan-kegiatan wakilnya, maka dalam hal ini dia juga boleh meniadakan kegiatan-kegiatan mu'awin tersebut. Kaidah yang berkaitan dengan hal ini adalah: "Kegiatan khalifah yang boleh dicabut oleh khalifah sendiri, maka dia boleh mencabut kegiatan-kegiatan mu'awinnya. Dan setiap kegiatan khalifah sendiri yang tidak boleh dicabut oleh khalifah sendiri, maka dia juga tidak boleh mencabut kegiatan mu'awinnya."
Mu'awin tafwidh tidak dikhususkan untuk menangani salah satu departemen atau bidang-bidang tertentu. Karena wewenangnya memang umum, disamping itu dia tidak menangani masalah-masalah teknis (administrasi). Dimana mu'awin tafwidh justru bertugas menangani perangkat administrasi negara (departemen-departemen) secara umum.
Itulah yang dijelaskan oleh kata waziraya (dua pembantuku) di dalam hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi di atas, bahwa mu'awin tersebut adalah pembantu khalifah dalam kekhilafahan. Maka, kegiatan mu'awin itu mencakup semua wewenang yang dimiliki oleh khalifah. Oleh karena itu, tidak boleh mengangkat seorang mu'awin khalifah untuk menduduki satu departemen tertentu, semisal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Karena dengan begitu, maknanya bertentangan dengan makna syara' dari kata tersebut.
Apabila, pengangkatan mu'awin tersebut wewenangnya dibatasi maka akad terhadap mu'awin itu tidak sah. Dengan begitu, dia belum bisa dianggap sebagai mu'awin khalifah, karena akadnya tidak sah. Sedangkan pengangkatan ketua qadli, tidak bisa dianggap sebagai pengangkatan wewenang tertentu bagi mu'awin khalifah dalam bidang peradilan. Karena hal itu hanya merupakan pengangkatan wewenang bagi seorang wali dengan wewenang tertentu, seperti mengurusi pasukan, mengurusi shadaqah (harta benda), dan sebagainya. Dimana dia bisa diangkat dengan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya, yang berbeda dengan penyerahan jabatan sebagai mu'awin tafwidh.
Dan ketua qadli (qadli qudlat) merupakan seorang pemimpin, yang telah diberi wewenang untuk mengangkat para qadli, dan menentukan kebijakan dalam peradilan serta kebijakan untuk memutuskan perkata di tengah seluruh manusia, dan dia bukanlah seorang mu'awin.
Karena itu, tidak boleh membatasi wewenang mu'awin tafwidh dalam satu departemen, sehingga apabila terjadi pembatasan dalam satu departemen tertentu maka batal-lah akad pengangkatannya. Karena syarat sah atau tidaknya penyerahan mu'awin tafwidh tersebut adalah agar akad tersebut mempergunakan lafadz yang jelas, yang mencakup dua syarat. Yang pertama adalah keumuman wewenang, dan kedua adalah menjadi wakil. Maka, pembatasan mu'awin dalam satu departemen jelas telah menggugurkan salah satu syarat tersebut, sehingga batal akad pengangkatannya.
Adapun ketidakbolehan seorang mu'awin melaksanakan urusan-urusan administrasi, adalah karena orang-orang yang melaksanakan urusan-urusan administrasi tersebut adalah para pekerja dan bukan hakim. Padahal, mu'awin adalah hakim bukan seorang pekerja. Dimana kegiatannya adalah melayani urusan-urusan umat, bukan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang untuk melaksanakannya dengan menyewa para pekerja.
Karena itu, dia tidak melaksanakan urusan-urusan administrasi, namun tidak berarti dilarang sama sekali untuk melaksanakan kegiatan administrasi. Maksudnya adalah, dia tidak dibatasi untuk menangani kegiatan-kegiatan administrasi, tetapi kegiatan-kegiatan secara umum.

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik