FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi Empty Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi

Post by keroncong Sun Jul 10, 2016 6:16 pm

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia poligami adalah masalah yang masih dianggap tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan poligami adalah tindakan criminal yang harus dilarang karena mendhalimi istri dan anak, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, Population Council, tokoh masyarakat, media massa dan lain-lainnya. Larangan Poligami juga diputuskan dalam UU perkawinan yang melarang poligami.
Sebelum masuk pada pembahasan perlu kita sebutkan bagaimana hukum poligami di dalam Islam, berikut keterangannya:
Poligami dalam bahasa Arab berasal dari dua kata yaitu “Ta’addud dan az Zaujaat” yang berarti memiliki istri lebih dari satu.[1]
Para ulama sepakat bahwa hukum poligami adalah mubah, akan tetapi terkadang hukum tersebut berubah menjadi sunnah, makruh bahkan haram, tergantung pada kondisi masing-masing.[2]
Pertama: Jika suami merasa perlu untuk berpoligami, baik karena istri yang pertama sakit, atau tidak bisa memberinya keturunan, sedangkan ia ingin memliki anak, dan ia merasa yakin kalau ia berpoligami ia bisa berbuat adil kepada para istrinya. Maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah sunah, karena padanya terdapat maslahat yang dibenarkan oleh syar’i, sebagaimana banyak diantara para sahabat yang telah berpoligami.
Kedua: Bila ia tidak ada kebutuhan sama sekali untuk berpoligami, hanya untuk menambah kenikmatan saja, dan ia masih ragu terhadap kemampuannya untuk berbuat adil terhadap sesama istrinya, maka poligami dalam kondisi seperti ini hukumnya adalah makruh, karena pada dasarnya ia tidak membutuhkannya dan dapat berakibat buruk bagi istrinya kelak, karena ia tidak bisa berbuat adil.
Ketiga: Bila ia yakin, kalau dia berpoligami, ia tidak akan bisa berbuat adil diantara para istrinya, baik karena kefakiran maupun kelemahannya; maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah haram, karena nantinya akan dapat membahayakan orang lain dan dapa melantarkan istri dan anaknya kelak. Nabi Saw bersabda: “Jangan membahayakan dirimu sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain.”[3]
Adapun dalil yang menunjukkan kebolehan berpoligami adalah firman Allah swt: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”[4] Dan sabda Nabi saw: “Dari az Zuhri dari Salim bin Abdillah dari Ibnu Umar, bahwa Ghoilan ats Tsaqafiyi ketika telah masuk islam, dan ia masih memilki 10 istri sewaktu dimasa jahiliyah, mereka semua ikut masuk islam bersamanya. Maka Nabi Saw memerintahkan kepadanya untuk memilih empat diantara mereka.[5]
Lalu apakah suami yang ingin berpoligami harus izin dulu dengan istri pertama?
Sebelum menjawab permasalahan di atas, perlu dijelaskan bahwa dalam pandangan syariat, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi kecuali telah cukup syarat-syaratnya, syarat tersebut seperti:
Pertama, kemampuan untuk member nafkah yang cukup. Bila dengan menikah lagi nafkah anak dan istrinya menjadi terlantar, maka menikah lagi hukumnya dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang wajib ia beri nafkah.
Kedua. Bila seorang suami diberi kemampuan dari segi harta, maka ia dituntut untuk bersikap adil terhadap istri-istrinya. Bila tidak sanggup berbuat adil cukup menikah dengan satu wanita saja.
Kemudian dalam masalah meminta izin istri untuk berpoligami ini kami kiyaskan dengan keterangan ulama tentang masalah izin kepada seorang hakim untuk berpoligami.
Dr. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa tidak ada nash syariat yang menyebutkan bahwa seorang suami harus meminta izin kepada seorang hakim untuk berpoligami. Dalam Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah ke-2 yang diadakan di Kairo pada tahun 1385 H atau 1965 M menyebutkan bahwa hukum poligami adalah mubah dan tidak perlu izin kepada seorang hakim, selain itu tidak terdapat ijma’ (konsesus) dari ulama semenjak masa nabi Muhammmad saw dan setelahnya bahwa seorang lelaki yang mau berpoligami harus meminta izin kepada seorang hakim.[6]
Maka seorang suami yang ingin melakukan poligami tidak perlu meminta izin kepada istrinya. Meski demikian hendaknya seorang suami jangan terlalu terburu-buru melakukan poligami tanpa mengamati lebih jauh siapa wanita yang ia nikahi. Sehingga akhirnya ia terseret dalam kesalahan yang fatal dan dapat merusak kebahagiaan rumah tangganya. Dan bagi seorang istri hendaknya menyadari sepenuhnya masalah poligami ini. Seperti apa pun beratnya bila sang suami harus membagi cinta dengan wanita lain, ia harus tetap tabah dan mampu mengendalikan diri menghadapi ketentuan syariat ini. Sebab bagaimana pun juga poligami mengandung berbagai manfaat yang tidak mungkin dipungkiri.[7] Dan lebih baik lagi kalau yang mencarikan istri kedua adalah istri pertama yang menurutnya pas untuk suaminya sehingga akan menghindari kesenjangan antara istri pertama dan istri kedua.



[1] Ibrahim Mushthofa, Kamus al Mu’jamul Wasith 2/587, Maktabah Islamiyah, Turki Cet. 2/1972 M dan Ahmad Warshon Munawwir, Kamus al Munawwir hal: 954, Pustaka Progresif Cet. 14/1997 M
[2] DR. Mushtofal Khin & DR. Mushthofal Bugho, Al Fikh al Manhaji ‘ala Madzhabi Imam asy Syafi’I, 2/31-36, Dar. Qolam Cet. III/1998
[3] HR. Ibnu Majah no: 2331
[4] QS. An-Nisa’:3
5 Shohih Tirmidzi, Muhammad Nasiruddin al Bany, no: 1128 hal: 574 dan Shohih Ibnu Majah, Nasiruddin al Banyi, no: 1953.
[6] al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah : 6/294
[7] Dr. Nashir bin Sulaiman al-‘Umr, Muqawamatus Sa’adati az-Zaujiyyah (Sendi-sendi kebahagiaan suami istri) terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1995), cet.ke-5, hal. 77
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi Empty Re: Haruskah meminta izin istri pertama untuk menikah lagi

Post by SEGOROWEDI Sun Jul 10, 2016 7:33 pm

gak usah ijin..
wong diwajibkan poligami
ada ustat bilang isteri gak kasih ijin suami berpoligami = menutup pintu surga suaminya

sungguh ajaran yang sip
si muslimah dipoligami dunia-akhirat
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik